Pemkab Agam Atur Pakaian Dinas dan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 H

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Pemerintah Kabupaten Agam tetapkan pakaian dinas dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriah.

Kepala BKPSDM Agam, Yunilson, Selasa (21/3) mengatakan, penetapan ini dibubuhkan dalam surat edaran Bupati Agam.

Dalam surat edaran itu katanya, jam kerja ditetapkan 08.00 WIB-15.00 WIB setiap Senin sampai Kamis. Sedangkan Jum’at 08.00 WIB-15.30 WIB.

“Kegiatan rutin yang biasa dilakukan seperti, apel pagi dan senam gabungan kita tiadakan selama Ramadan,” ujarnya.

Namun katanya, untuk wirid mingguan KORPRI masih tetap dilaksanakan, dengan pengambilan absen dua kali menjelang dan sesudah wirid di Masjid Agung Nurul Fallah.

Sementara itu, pakaian dinas untuk laki-laki baju muslim lengkap dengan atribut, celana warna gelap, peci dan sarung.

“Perempuan mengenakan baju kurung sulaman yang longgar, lengkap dengan atributnya,” terang Yunilson.

Khusus Satpol PP, Damkar, petugas operasional, Dinas Perhubungan, petugas medis dan paramedis pakaiannya menyesuaikan dengan seragan telah ditentukan.
Penulis : Andri
Editor : Rezka/ Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *