Bupati Agam Tandatangani Berita Acara Klarifikasi Penanganan IPPR RDTR Kawasan Baso di Jakarta

  • Bagikan

Jakarta, AMC — Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, MM, Dt. Tan Batuah, menghadiri sekaligus menandatangani Berita Acara Klarifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Baso, bertempat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, dan dihadiri oleh jajaran pejabat pusat serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Agam.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan dan klarifikasi terhadap tiga lokasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang (IPPR) di wilayah Kawasan Baso.

Berdasarkan hasil verifikasi bersama antara Pemerintah Kabupaten Agam dan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang ATR/BPN, satu lokasi dinyatakan tidak melanggar ketentuan tata ruang, sementara dua lokasi lainnya terindikasi pelanggaran dan akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang- undangan.

Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, MM, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto, S.T., M.Sc., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Agam Ofrizjon, ST, serta Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah I Muhammad Amin Cakrawijaya, S.T., M.T., M.M.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Agam menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Selain itu, hasil klarifikasi ini juga menjadi bagian penting dalam penyusunan RDTR Kawasan Baso agar lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.

“Pemerintah Kabupaten Agam berkomitmen secara konsisten melaksanakan penataan ruang sesuai peraturan yang berlaku, demi mendukung pembangunan wilayah yang tertib dan berdaya saing,” ujar Bupati Agam usai penandatanganan.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi penyusunan RDTR Kawasan Baso oleh Kementerian ATR/BPN, sebagai bagian dari upaya sinkronisasi antara kebijakan tata ruang nasional dan daerah.-
Penulis : Fikri
Editor : Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *