Padang, AMC – Pemerintah Kabupaten Agam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited ( yang belum diperiksa auditor-red) 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Senin (30/3).
LKPD diserahkan Bupati Agam, Benni Warlis kepada Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat II, Nelson H.H. Siregar, di aula BPK Perwakilan Sumbar.
Selain Pemkab Agam, penyerahan LKPD 2025 juga dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai entitas pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar.
Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Bupati Agam, Benni Warlis berharap laporan keuangan yang disampaikan dapat memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga Kabupaten Agam kembali meraih opini terbaik dari BPK.
“Semoga LKPD Agam ini dapat diterima dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Agam bisa kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.

Dia juga menegaskan, penyerahan LKPD merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II BPK Perwakilan Sumbar, Nelson H.H. Siregar juga menekankan pentingnya ketepatan waktu serta kelengkapan data dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan LKPD sendiri dilakukan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan interim yang telah dilaksanakan, serta pemeriksaan terinci setelah laporan keuangan unaudited diterima.
BPK juga mendorong seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Berdasarkan data Semester II 2025, capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Kabupaten Agam tercatat 82,44 persen.
Capaian ini diharapkannya terus ditingkatkan karena berpengaruh terhadap penilaian dalam laporan hasil pemeriksaan serta opini yang akan diberikan BPK.
Sebagai informasi, laporan hasil pemeriksaan atas LKPD akan diserahkan dua bulan setelah laporan keuangan diterima atau paling lambat akhir Mei 2026.
Dengan sinergi yang terus terjalin antara BPK dan pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin berkualitas, transparan dan akuntabel.-
Penulis : Andri
Editor : Reska/HARMEN




