PPDI Agam Sampaikan Aspirasi, Sekda: Kita Akan Selesaikan

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Pemerintah Kabupaten Agam menerima 30 orang perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Agam di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Senin (17/2), untuk menyampaikan aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan perangkat nagari. 

Dalam pertemuan tersebut, Sekda Agam Edi Busti menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan permasalahan yang menjadi tuntutan perangkat nagari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan menyelesaikan permasalahan ini. Hak-hak yang seharusnya diterima perangkat nagari akan diselesaikan,” ujarnya. 

Ia juga menambahkan bahwa jika ada tuntutan yang berkaitan dengan nomenklatur kementerian, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan status PPPK, pemerintah daerah akan menyampaikannya langsung ke kementerian terkait.

“Kami berharap perangkat nagari tetap bekerja seperti sedia kala,” katanya.

Selain itu, Edi Busti menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat menjadi langkah penting dalam memastikan kebijakan yang berpihak pada perangkat nagari dapat diimplementasikan secara optimal.

 “Kami berharap setiap kebijakan yang diterapkan di nagari tetap mengedepankan musyawarah dan sinergi antara pemerintah daerah dan perangkat nagari,” tutupnya. 

Dengan langkah ini, Pemkab Agam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kesejahteraan perangkat nagari melalui jalur kebijakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara, aspirasi ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan PPDI Kabupaten Agam, Rahman, yang menegaskan bahwa perangkat nagari se-Kabupaten Agam sepakat untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan. 

Dalam pertemuan tersebut, Rahman menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya kejelasan status perangkat nagari, perlindungan hukum bagi walinagari dan perangkat nagari, serta peningkatan kesejahteraan yang mencakup penghasilan tetap, tunjangan pengelola keuangan, dan purna bakti bagi perangkat nagari. 

Selain itu, mereka juga meminta perhatian terhadap pembagian Alokasi Dana Nagari (ADN) sebesar 10 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, evaluasi terhadap standar biaya nagari agar lebih sesuai dengan kondisi terkini, serta penjelasan terkait kepesertaan perangkat nagari dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang saat ini dinonaktifkan. 

Rahman menyebut bahwa tuntutan yang diajukan perangkat nagari mendapat respons positif dari pemerintah daerah. 

“Kami berharap ini bukan sekadar angin segar, tetapi benar-benar direalisasikan,” ujarnya.
Penulis : Hari Kiki
Editor : Reska/Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *