Candung, AMC – Sebanyak 38 orang terjaring dalam dalam operasi yustisi yang digelar tim gabungan Agam di Simpang Bukik Lasi Kecamatan Candung, Jum’at (20/11) siang.
Razia ini masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam.
Koordinator Lapangan Tim Operasi Yustisi Kabupaten Agam, Arnis mengatakan, ke-38 orang yang terjaring tersebut diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan sanksi administrasi dengan membayar uang denda sebesar Rp100.000/orang.
“Kita dapati 35 orang memilih untuk diberi sanksi sosial dan 3 orang sanksi administrasi atau membayar denda Rp100.000,” ujarnya.
Ia berharap, dengan operasi yustisi yang dilakukan dapat menggerakkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan guna menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Agam.
“Peraturan yang ditegakkan untuk memberi efek jera kepada masyarakat. Bukan untuk menakut-nakuti ataupun memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Pasalnya, terang Arnis, saat ini masker merupakan media yang paling utama dalam protokol kesehatan apabila beraktivitas di luar rumah.
Pantauan AMC, selain memberikan sanksi bagi para pelanggar, tim yustisi yang berjumlah 36 personel itu juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya menerapkan gerakan 3M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak aman. (Finand)





