AMCNews.co.id — Tim inventarisasi dan verifikasi (inver) Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) yang dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Medan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2017.
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan sumber tanah objek Reforma Agraria (TORA) itu dilakukan kepada jajaran dinas terkait di lingkungan Pemkab Agam, serta para camat dan walinagari se-Kabupaten Agam, Jum’at (3/5) di aula Bappeda Agam.
Sejumlah persoalan pokok dipaparkan para narasumber dalam kegiatan itu, di antaranya maksud dan tujuan serta ruang lingkup pelaksanaan kegiatan PPTKH.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Yozarwardi, Kepala BPKH Wilayah 1 Medan Rahman Panjaitan dan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Dasar BPN Provinsi Sumbar, Rivaldi.
Dalam arahan Bupati Agam yang disampaikan Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra, Jetson, mengatakan kondisi kawasan hutan di Kabupaten Agam tidak sepenuhnya lepas dari kegiatan-kegiatan penggunaan di luar bidang kehutanan. Seperti halnya permukiman berserta fasum dan fasos serta areal pertanian masyarakat.
Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan-kegiatan non kehutanan tersebut dirasakan semakin meningkat sejalan dengan pertambahan penduduk serta semakin tingginya kebutuhan akan lahan untuk menunjang kegiatan-kegiatan pertanian.
Asisten mengapresiasi Kabupaten Agam menjadi satu-satunya daerah yang dialokasikan untuk kegiatan TORA di tahun 2019.
“Hal ini patut kita syukuri mengingat masih banyak kabupaten/kota lainnya untuk inver PTKH harus mengalokasikan dana dari APBD,” jelas asisten.
Oleh karenanya, para camat dan walinagari diminta untuk serius mengikuti sosialisasi tersebut. Sehingga mendapat penjelasan tentang pemetaan kawasan hutan dan lahan masyarakat serta batas wilayah penguasaan tanah.
“Kami minta ikuti sosialisasi ini sampai selesai, sehingga bisa memahami tata cara pemasangan tanda batas bidang tanah dan pemnbuatan sketsa bidang tanah hingga tata cara pengisian formulir permohonan,” tegas Jetson. (AMC06)