Lubuk Basung, AMC – Untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, meluncurkan inovasi baru bersama Pengadilan Agama (PA) Lubuk Basung.
Inovasi bertajuk Layanan Prima Adminitrasi Kependudukan Dengan Integrasi Pengadilan Agama (Lapak Dila) itu diluncurkan pada Kamis (24/6), yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kepala Disdukcapil Agam, Misran dengan Ketua PA Lubuk Basung, Laila Novera Bakar di Aula Kantor PA Lubuk Basung.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Agam, Misran mengatakan inovasi Lapak Dila merupakan inovasi tercepat dari seluruh inovasi yang ada di Disdukcapil Agam.
“Melalui kerja sama ini, nantinya status yang bersangkutan di KTP dan KK akan berganti cerai hidup setelah hakim memutuskan kasus perceraian itu,” terangnya.

Sebelum adanya kerja sama itu, imbuh Misran, yang menjadi syarat pengurusan perubahan status di KTP dan KK ialah yang bersangkutan harus melampirkan surat putusan hakim.
“Artinya, sebelum ada Lapak Dila, masyarakat yang mengurus dokumen itu sendiri, namun kini kita yang menguruskan dengan tanpa pungutan biaya,” ucap Misran.
Disebutkan, selain Lapak Dila saat ini ada delapan inovasi dari Layanan Prima Administrasi Kependudukan Akurat Gratis Adil dan Menyenangkan (LAPAK AGAM).
Delapan inovasi itu antara lain, Informasi Dukcapil Ada di Genggam Anda (SMS Gaet Way), palayanan sehari siap atau kini sudah satu jam siap (One Day Service), Urusan Satu Dapat Dua atau Tiga (UDA).
Jemput Bola (Jebol) atau sistem pelayanan keliling (Siskamling), Pelayanan Lebaran, Sistim Perekaman Tiap Hari ke Sekolah (Simpatik) sebelum COVID-19, Pelayanan Adminitrasi Kependudukan dengan WA (PAK DEWA dan LAPAK DILA.)
“Semua inovasi itu kita hadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan adminitrasi kependudukan,” sebutnya lagi.
Semetara itu, Ketua PA Lubuk Basung Laila Novera Bakar, menuturkan saat ini inovasi yang diluncurkan itu dapat dimanfaatkan masyarakat di Kecamatan Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, Palembayan dan Ampek Nagari.
“Semoga inovasi juga bisa dirasakan masyarakat luas, dan kita berharap akan lahir inovasi lain antara PA dan Disdukcapil Agam,” katanya.
Ditambahkannya, untuk mewujudkan pelayanan prima, pihaknya akan mensosialisasikan inovasi tersebut kepada masyarakat.
“Jadi kedepan masyarakat akan tahu bahwa setelah hakim memutuskan, maka KTP dan KK mereka dengan status yang baru langsung bisa diambil di Kantor PA atau Disdukcapil,” ujarnya. (Depit)