Bawaslu Agam Tertibkan 7885 APK dan 41 Iklan Layanan Masyarakat Yang Melanggar

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam tertibkan sebanyak 7885 Alat Peraga Kampanye (APK) dan 41 iklan layanan masyarakat yang tidak memenuhi aturan jumlah dan lokasi pemasangan.

Ketua Bawaslu Agam, Elvys mengatakan penertiban APK dan iklan layanan masyarakat dilakukan pada Sabtu dan Minggu (10-11/10). Penertiban meliputi pencopotan APK dan iklan layanan masyarakat pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

“Kegiatan dilakukan pada Sabtu hingga Minggu, pada Senin kemarin Bawaslu melakukan penyisiran atau kroscek kembali terhadap APK dan iklan layanan masyarakat,” ujar Elvys saat dijumpai AMC, Selasa (13/10).

Disebutkan Elvys, total APK dan iklan layanan masyarakat yang ditertibkan sebanyak 7926, dengan rincian total 5334 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, 2551 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta 41 iklan layanan masyarakat.

Sementara rekapitulasi APK dan iklan layanan masyarakat berdasarkan jenis, terdata 171 billboard, 1868 baliho, 5453 spanduk, 96 umbul-umbul dan 338 bahan kampanye.

“338 ini disebut poster tidak, disebut baliho tidak, kalau poster kan berbahan kertas, ini bahannya seperti spanduk dan ukurannya pun melebihi poster, jadi digolongkan ke bahan kampanye,” terangnya.

Dijelaskan Elvys, berdasarkan aturannya, selain APK dari KPU, setiap pasangan calon hanya diperbolehkan maksimal memasang 10 buah untuk jenis baliho ukuran 2 x 3 meter, umbul-umbul ukuran 0,5 x 3 meter sebanyak 40 per kecamatan, spanduk 4 per nagari dengan ukuran 0,8 x 3 meter.

“Itu ketentuan APK tambahan untuk pasangan calon kepala daerah Kabupaten Agam, untuk pasangan calon gubernur ada lagi ketentuannya dari Bawaslu provinsi,” jelasnya.

Sedangkan bahan kampanye seperti kalender, stiker dan poster sebutnya lagi, diperbolehkan untuk dipasang. Di tengah masa pandemi Covid-19, pasangan calon juga diperbolehkan membuat bahan kampanye berupa masker, handsanitizer dan faceshield.

Usai menertibkan APK dan iklan layanan masyatakat, pihaknya menyurati KPU Agam guna mensosialisasikan atau menyurati kembali kepada setiap pasangan calon tentang lokasi, ukuran dan batasan APK yang diperbolehkan.

“KPU diharapkan mensosialisasikan kembali kepada pasangan calon tetang tata dan aturan APK yang diperbolehkan,” ujar Elvys. (Depit)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *