Lubuk Basung, AMC – Dalam mendukung penerapan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Agam, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Agam rancang aplikasi berbasis website.
“Melalui Aplikasi AKB berbasis web yang dirancang, tim penindak perda ini nantinya akan mudah mendata para pelanggar,” ujar Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi, Ismunaji, Rabu (7/10).
Melalui fitur yang ada pada aplikasi tersebut, akan merekam Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan identitas pelanggar. Selanjutnya, pelanggar akan dikategorikan ke dalam jenis pelanggaran.
“Nantinya, akan ada pengelompokkan pelanggar sesuai dengan jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Agam, Kurniawan Syahputra mengatakan Aplikasi AKB merupakan program yang dirancang untuk mendukung ketepatan pemberian sanksi pelanggar Perda AKB. Dalam artian, siapa-siapa saja dan jenis pelanggaran apa saja yang diperbuat si pelanggar akan terekam.
“Jadi misal si A waktu dirazia mendapat penindakan peneguran, lalu ketika si A ini melalukan pelanggaran lagi, maka dengan data yang terekam di aplikasi kita akan tahu sanksi apa yang akan dijatuhkan selanjutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut tentang sanksi, menurutnya Perda AKB tersebut memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Substansinya adalah upaya pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah atau lembaga pemerintahan, dengan tujuan memutus mata rantai Covid-19,” sebutnya. (Depit)