Warga Binaan Lapas Lubuk Basung Diberi Penyuluhan Hukum

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Agar tidak kembali berurusan dengan hukum setelah terbebas dari masa hukuman, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung diberikan penyuluhan hukum secara rutin.

Selain untuk meningkatkan kesadaran, penyuluhan dilakukan sebagai pemenuhaan hak edukasi warga binaan selama dalam tahanan.

Plh. Kasi Binadik Lapas Kelas II B Lubuk Basung Mochamad Niko, mengatakan pihaknya memberikan penyuluhan hukum bagi warna binaan guna meningkatkan kesadaran hukum.

Dirinya menilai, dengan pengetahuan hukum yang mumpuni, warga binaan tidak kembali terjerumus ke persoalan hukum.

“Kami menilai, penting sekali pemahaman hukum diberikan kepada warga binaan, setidaknya dapat memberikan gambaran apa yang akan dihadapi jika bermasalah dengan hukum,” ujarnya saat memberi sambutan penyuluhan, Selasa (21/7).

Dikatakan, Lapas Kelas II Lubuk Basung akan secara rutin mengadakan penyuluhan yang sejenis. Pihaknya berharap, selepas selesai menjalani masa tahanan, warga binaan memiliki bekal hukum yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara Kasat. Binmas Polres Agam Iptu Darman, mengatakan penyuluhan hukum bagi warga binaan sudah sepatutnya diberikan. Apalagi seputar penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, lebih dari separuh penghuni Lapas Kelas IIB Lubuk Basung saat ini merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.

“Kita ketahui bersama penyalahgunaan narkotika memiliki dampak buruk bagi kehidupan sosial, para penggunanya akan mengalami ketergantungan dan akan melakukan cara apapun untuk mendapatkannya, termasuk cara yang melawan hukum,” tuturnya saat memberikan penyuluhan seputar bahaya narkotila.

Selain itu, sambungnya lagi, para penguna narkotik berpotensi terjangkit HIV/AIDS. Menurutnya, penggunaan narkotika dapat mengakibatkan rusaknya susunan saraf pusat, depresi, paranoid, agresi, halusinasi, hepatitis, dan berbagai macam kerusakan fungsi organ vital lainnya.

“Untuk itu ada baiknya kita mencegah agar tidak terjerumus kembali. Sebab, dampaknya tidak hanya berurusan dengan hukum saja, tapi juga bagi kesehatan dan kehidupan sosial,” tutupnya. (Depit)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *