Sampaikan Nota Keuangan, Bupati : 2020 Tahun yang Berat Bagi Daerah

  • Bagikan

AMCnews.co.id — Tahun anggaran 2020 merupakan tahun yang berat bagi daerah khususnya di Kabupaten Agam. Hal ini karena ada beberapa agenda nasional dan provinsi yang harus dilaksanakan seperti, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dan Pekan Olahraga tingkat Provinsi (Porprov).

Demikian disampaikan Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri saat membacakan Nota Keuangan tentang Rancangan APBD Kabupaten Agam tahun anggaran 2020, dalam sidang paripurna DPRD Agam, Senin (14/10).

Terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak, dikatakan bupati bahwa pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019, tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.

“Peraturan itu dipertegas melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri 18 Sptember 2019, dengan perihal pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wali Kota tahun 2020. Dalam surat itu pemerintah memerintahkan daerah, untuk menetapkan naskah perjanjian hibah daerah paling lambat 1 Oktober 2019,” ujarnya.

Dengan demikian, hasil pembahasan antara pemerintah daerah bersama KPU dan Bawaslu sudah disepakati. Hibah daerah untuk KPU sebesar Rp34 miliar dan Bawaslu 12 miliar. Jumlah ini belum termasuk anggaran pengamanan Pilkada.

Dalam Nota keuangan yang di sampaikan bupati, digambarkan secara ringkas Rancangan APBD 2020, dengan pendapatan daerah pada 2020 diperkirakan sebesar Rp.1.522.270.288.221,91-. Dana ini bersumber dari PAD, dana perimbangan dan pendanaan daerah lainnya yang sah.

“Sedangkan untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1.646.721.246.163,49-, yang diperuntukkan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung,” jelasnya.

Kemudian pembiayaan daerah, di mana penerimaan pembiayaan daerah 2020 diperkirakan sebesar Rp10 miliar berasal dari perkiraan SILPA 2019. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 miliar yang direncanakan untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari.

Dikatakan bupati, Rancangan APBD 2020 itu masih mengalami defisit sebesar Rp.124.450.957.941,58-. Sebelum penetapan APBD 2020 yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan, paling lambat 30 November 2019 perlu pembahasan lebih lanjut antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah. (AMC05)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *