Sebelum Menjabat, 70 Calon Kepsek di Agam Jalani Diklat

  • Bagikan

AMCNews.co.id — Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan diklat selama 300 jam pelajaran (I jam=45 menit) bagi 70 calon Kepala Sekolah SD, di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung.

“Diklat ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia guru yang berkarakter, handal dan bisa melahirkan gagasan atau inovasi-inovasi baru dalam mengelola sekolah dengan baik,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Isra, kepada AMCNews.co.id saat menghadiri Diklat bagi 70 calon Kepsek SD, yang digelar selama 12 sampai 18 Agustus 2019, Senin (12/8) di Lubuk Basung.

Menurut Isra, 300 jam pelajaran tersebut merupakan rangkaian dari seluruh proses diklat yang dibagi menjadi tiga tahap yakni, In Service Learning pertama, selama 70 jam, On The Job Learning (OJL) selama 200 jam dan In Service Learning ke-dua, selama 30 jam.

“Untuk waktu OJL dan In Service Learning kedua pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis. Sesuai rencana, November semuanya selesai,” katanya.

Isra juga menuturkan, calon kepala sekolah yang mengikuti pelatihan tersebut, sudah melalui tahapan penjaringan sebelumnya. Baik tes tulis maupun berbasis kinerja.

Namun sebelum mereka dilantik, jelasnya, para calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat kepala sekolah dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS).

“Mereka harus memiliki sertifikat itu dulu, baru bisa dilantik. Meskipun mereka lulus sebagai calon kepala sekolah,” terang Isra menjelaskan.

Hal senada juga dijelaskan oleh perwakilan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS), Yusnaini Agustina, yang juga sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.

Dijelaskan, bahwasannya penambahan calon kepala sekolah diseluruh Indonesia dilatarbelakangi karena perubahan regulasi Permendikbud nomor 6 tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Artinya, kalau dulu guru diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, sekarang guru hanya diberi tugas sebagai kepala sekolah saja, mereka tidak dibolehkan mengajar,” jelasnya.

Kemudian, dalam regulasi lainnya, para kepala sekolah hanya bisa maksimal menjadi kepala sekolah selama empat periode (16 tahun). Setelah itu, mereka akan kembali menjadi seorang pengajar/guru biasa. Berbanding terbalik dengan regulasi sebelumnya, bahwa saat itu jabatan kepala sekolah dibolehkan sampai masa pensiun.

Jabatan kepala sekolah di 127 SD di Kabupaten Agam masih kosong. Menurut pemerintah setempat, apabila ke-70 calon kepsek tersebut lolos maka masih tinggal 57 jabatan kepala sekolah yang kosong, ditambah dengan empat jabatan kepala sekolah SLTP.

Menyikapi hal itu, Bupati Agam melalui Sekretaris Daerah Martias Wanto, kepada AMCNews.co.id usai membuka acara tersebut mengatakan bahwa pemerintah daerah akan berupaya untuk melakukan penambahan calon kepala sekolah baru pada 2020 mendatang.

Terkait pelaksanaan diklat tersebut, Martias Wanto berharap agar para calon kepala sekolah untuk mengikuti pelatihan dengan serius dan disiplin.

“Agar nantinya memiliki kemampuan leadership yang bagus sebagai pelayan pendidikan,” ujar Martias.

Sekda juga perpesan, setelah lulus dari diklat, para calon kepala sekolah tersebut nantinya harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan dan menanamkan rasa persaudaraan dengan rekan kerja, sehingga perkembangan pendidikan menjadi semakin dinamis.

“Kepala sekolah harus menjadi suri tauladan bagi peserta didiknya. Kepala sekolah yang mampu beradaptasi dengan lingkungannya,” pinta sekda. (AMC06)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *