AMCNews.co.id — Jelang Pemilu 17 April 2019, Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) genjot rekam KTP-el dengan menambah jam kerja.
Kepala Disdukcapil Agam, Misran, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (4/4) di Lubuk Basung, mengatakan penambahan jam kerja ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Maret 2019.
“Kebijakan ini dilakukan untuk menunjang persyaratan dalam Pemilu 2019 untuk memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki KTP bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Misran.
Menurutnya, terdapat empat poin penting bersifat final yang harus ditindaklanjuti oleh selruh kabupaten/kota se-Indonesia.
Pertama, melaksanakan pelayanan Sabtu-Minggu termasuk hari-hari libur, ke-dua, saat hari pemungutan suara nanti harus tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih.
Ke-tiga, tetap melaksanakan pelayanan jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau dan ke-empat, dalam perekaman KTP-el sudah berstatus print ready record untuk disegerakan dilakukan percetakan.
“Himbauan ini bersifat final dan mengikat,” ujar Misran menegaskan.
Misran menambahkan, sejak diturunkan surat edaran tersebut, pihaknya langsung turun ke lapangan dibeberapa kecamatan yang masih banyak belum perekaman KTP-el.
Tercatat, ada enam hari libur menjelang Pemilu 17 April, yang menjadi agenda perekaman Disdukcapil ke kecamatan-kecamatan.
“Sabtu 30 Maret, di Kantor Walinagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Rabu 3 April di Kantor walinagari Balingka Kecamatan IV Koto,Sabtu 6 April kita melanjutkan ke Kantor Walinagari Padanglua Kecamatan Banuhampu.
Lalu, dilanjutkan pada tanggal 13-14 (sabtu-minggu), ke Kantor Walinagari Koto Gadang Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan dan Kantor Walinagari Matua Mudiak Kecamatan Matur,” tukasnya. (AMC06)