Pemkab Agam Tegaskan Larangan Orgen Tunggal Pada Malam Hari

  • Bagikan

AMCNews.co.id — Pemerintah Kabupaten Agam melarang dengan tegas adanya orgen tunggal (musik keras) pada malam hari. Hal tersebut merupakan upaya Pemkab Agam cegah adanya penyakit masyarakat.

Itu dikatakan Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Martias Wanto, Dt Maruhun saat rapat koordinasi bersama Walinagari, Bamus, tokoh masyarakat, camat se-Kabupaten Agam, di aula utama kantor Bupati Agam, Jum’at (25/1).

Dikatakan, orgen tunggal membuka peluang terjadinya penyakit masyarakat di daerah-daerah yang ada di Kabupaten Agam

“Adanya orgen tunggal akan mengakibatkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Acara ini harus dihentikan pada malam hari,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pengadaan acara orgen tunggal ini, ia menginginkan adanya tindak tegas dari pihak nagari, tokoh masyarakat, agar dapat segera mensosialisasikan tentang larangan acara pada malam hari di nagarinya masing-masing

“Untuk mengadakan acara musik keras ini, sekiranya cukup pada pukul 08.00 hingga 18.00 WIB saja,” ulasnya.

Kasat Pol PP Damkar, Dandi Pribadi mengatakan, sekiranya pihak nagari dan tokoh masyarakat dapat bekerjasama dengan pihaknya di lapangan bila ada terjadi pelanggaran pada waktu yang ditentukan untuk pengadaan acara orgen tunggal ini. (AMC07)

  • Bagikan

Respon (4)

  1. Allhamdulillah. saya sebagai pengurus karang taruna salareh aia barat. sangat berterima kasih kepa bupati agam dan seluruh jajaranya. karna dengan me larang orgen tunggal. demi menguranggi penyakit masyarakat atau pun kenakalan remaja. mudah2an dengan cara ini agar bisa me wujutkan agam madani. menciptakan kenyamanan masyarakat. KAB AGAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *