AMCNews.co.id- Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria sampaikan nota pendapat Bupati Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Badan Permusyaratan nagari (Bamus nagari).
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra, dihadiri Wakil ketua, Taslim serta anggota DPRD Agam dan OPD, di aula DPRD, Senin, (26/11).
Wabup mengatakan, Ranperda ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, pengaturan mengenai Bamus Nagari di kabupaten Agam sebelumnya telah diatur dalam Perda no 12 tahun 2007 tentang peraturan nagari.
Namun, dengan keluarnya UU no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya, beberapa ketentuan mengenai Bamus nagari yang diatur dalam Perda no 12 tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada saat ini, sehingga perlu diatur ulang.
“Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Agam yang telah melahirkan Ranperda inisiatif tentang Bamus nagari,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda terhadap Ranperda tentang Bamus nagari, agar persyaratan calon anggota Bamus nagari yang diatur dalam pasal 45 diubah menjadi tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,” ujarnya lagi
Dikatakan, agar menambahkan ketentuan yang mengatur tentang PNS yang dicalonkan sebagai Bamus nagari harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan jika terpilih sebagai anggota Bamus nagari, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi anggota tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
“Hal ini disarankan dengan pertimbangan terbatasnya waktu anggota Bamus nagari yang berstatus PNS dalam menjalankan tugas sebagai anggota Bamus nagari, sehingga berdampak pada kelancaran penyelenggaraan pemerintah nagari,” ulasnya (AMC07)