Bupati Agam Sampaikan Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017

  • Bagikan
Bupati Agam Indra Catri Sampaikan Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017

AMC.news.co.id – Bupati Agam H. Indra Catri Dt Malako Nan Putiah membacakan nota pengantar rancangan peraturan daerah Kabupaten Agam, tentang pertanggung -jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.

Nota pengantar ini dibacakan dalam sidang paripurna DPRD Agam, Senin (25/6) yang dihadiri Wakil Bupati Agam, Ketua DPRD Agam, para wakil ketua dan anggota DPRD, Asisten II Setda Agam dan kepala OPD Pemkab Agam.

Bupati menyampaikan, secara ringkas tujuh laporan keuangan, diantaranya laporan realisasi anggaran yang menyajikan target dan realisasi pendapatan, belanja, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam nota pengantar dijelaskan, pendapatan daerah tahun 2017 direalisasikan sebesar Rp.1.377 triliun lebih atau 97,73% dari target Rp.1.409 triliun lebih, yang terdiri dari PAD, pendapatan transfer, dan lainya pendapatan daerah yang sah.

Lalu, laporan perubahan saldo anggaran lebih, menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun 2017.
Tahun 2017 terjadi penurunan sebesar Rp28 miliar lebih atau 32,18 persen dari tahun 2016.

Kemudian terkait neraca, merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah daerah mengenai asset, kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

Nilai aset Pemkab Agam per 31 Desember 2017 sebesar Rp.1.895 triliun lebih yang terdiri dari asaet lancar, investasi jangka panjang, asset tetap dan asset lainnya.

Sementara itu Laporan Operasional (LO) menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi, yang menambah ekuitas dan penggunaannya dikelola pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah selama satu periode pelaporan, dengan menyajikan pos pendapatan LO, beban dan surplus atau defisit LO.

Selanjutnya tentang laporan arus kas, menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama periode tertentu. Akhir tahun 2017 saldo kas di kas daerah sebesar Rp.47 miliar lebih, yang jauh lebih kecil dibanding akhir 2016 sebesar Rp. 82 miliar lebih.

Ditambahkan bupati, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menyajikan informasi mengenai kenaikan dan penurunan ekuitas atau kekayaan bersih selama 2017. Saldo awal ekuitas 2017 sebesar Rp1.900 triliun lebih dan ekuitas akhir 2017 Rp1.880 triliun lebih.

Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang berisikan penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas.

CaLK juga mencakup kebijakan akuntansi digunakan serta informasi yang diharuskan untuk diungkapkan dalam rangka menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.

Dikatakan Bupati, laporan keuangan yang disampaikan itu sudah diaudit BPK RI. Diketahui, kabupaten Agam sudah empat kali berturut-turut memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terakhir pada 24 Mei 2018.

“Atas pencapaian ini kami memberikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah berkomitmen mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin tertib, transparan dan akuntabel di Agam,” ujarnya.

Disebutkan, prestasi WTP ke empat ini dengan sendirinya semakin menuntut standar yang semakin tinggi dalam pengelolaan keuangan daerah kedepan. (AMC05)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *