Lubuk Basung, AMC.- Dalam rangka memperingati Hari Anak Sedunia, Ketua Forum Anak Kabupaten Agam, Muhammad Daffa, menyampaikan sejumlah harapan dan tuntutan untuk meningkatkan kesejahteraan serta pemenuhan hak-hak anak di daerah tersebut.
Daffa berharap pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait dapat lebih memperhatikan berbagai isu yang memengaruhi tumbuh kembang anak, baik di bidang pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan hak anak.
Dalam kesempatan tersebut, Daffa mengutarakan beberapa harapan utama, salah satunya mengenai pemenuhan hak sipil anak.
Menurutnya, salah satu langkah penting adalah mempermudah akses bagi anak-anak di Kabupaten Agam untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat memberikan sosialisasi yang lebih luas dan mempermudah proses pembuatan serta menuntaskan kepemilikan KIA dan Akta Kelahiran di seluruh wilayah Kabupaten Agam,” ungkap Daffa.
Selain itu, Daffa juga meminta kepada pemerintah untuk lebih mengoptimalkan keterlibatan anak dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dalam acara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG), Daffa berharap anak-anak diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Kami menginginkan agar anak-anak di Kabupaten Agam dapat berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, terutama dalam perencanaan pembangunan daerah,” lanjutnya.
Daffa juga menyoroti pentingnya peningkatan sosialisasi mengenai peran orangtua dalam mendukung tumbuh kembang anak melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Agam.
“Dinas Dalduk KB PP & PA Kabupaten Agam perlu meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya perhatian orangtua terhadap perkembangan anak. PUSPAGA harus menjadi pusat informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Daffa juga menegaskan pentingnya pelaksanaan Undang- Undang No. 16 Tahun 2019 yang membatasi usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun.
Ia meminta kepada pemerintah, khususnya Dinas Dalduk KB PP & PA serta Kementerian Agama Kabupaten Agam, untuk mempertegas pelaksanaan undang-undang ini guna melindungi anak-anak dari praktik perkawinan dini yang merugikan.
Dalam kesempatan ini, Daffa juga mendesak pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok, serta bekerja sama dengan distributor rokok untuk menekan peredaran rokok kepada anak-anak.
“Kami meminta agar penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok lebih diperketat, serta kerja sama dengan distributor rokok untuk menghentikan peredaran produk tembakau kepada anak- anak,” ujarnya.
Selain itu, Daffa juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengatasi masalah stunting di Kabupaten Agam.
“Stunting merupakan masalah yang harus kita hadapi bersama. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam upaya penurunan angka stunting di daerah ini,” kata Daffa.
Lebih lanjut, Daffa juga berharap agar pemerintah dapat mewujudkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 3 Tahun 2022 tentang Satuan Pendidikan Ramah Anak. Ia menekankan pentingnya peran sekolah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari perundungan, intoleransi, dan kekerasan.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, di mana mereka bisa berkembang tanpa takut menjadi korban perundungan atau kekerasan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pelatihan bagi Guru Bimbingan Konseling (BK) di seluruh Kabupaten Agam diadakan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menangani permasalahan anak di sekolah.
Daffa juga menginginkan adanya pusat kreativitas anak yang ramah anak dan tidak dipungut biaya, seperti sanggar dan taman bermain, di setiap nagari.
“Kami berharap ada lebih banyak tempat bagi anak-anak untuk mengembangkan minat dan bakat mereka, seperti sanggar seni atau taman bermain yang aman dan mendidik,” kata Daffa.
Terakhir, Daffa menekankan pentingnya penyediaan sarana prasarana pendidikan di lembaga pembinaan khusus anak, khususnya bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
“Pemerintah perlu memastikan adanya sarana prasarana yang mendukung pendidikan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, serta memastikan penegakan hukum terkait kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap anak,” ujarnya.
Penulis : Depit
Editor : Harmen




