Bupati Agam Hadiri Paripurna, Seluruh Fraksi Setujui Pencabutan Perda Pedoman BUMNag

  • Bagikan

Lubukbasung, AMC. – Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam, Senin (12/10).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Agam menyatakan persetujuan terhadap Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyesuaian regulasi pengelolaan BUMNag dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Bupati Agam menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Agam atas tanggapan, saran, serta masukan yang diberikan selama proses pembahasan Ranperda tersebut.

Menurutnya, penyusunan Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan langkah strategis untuk menghindari potensi dualisme hukum, kelemahan legalitas badan hukum BUMNag, hambatan administrasi, serta risiko konflik dalam pengelolaan dan pembinaan BUMNag di daerah.

“Sebagian besar substansi Perda Nomor 2 Tahun 2018 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,” demikian disampaikan Bupati dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, Ranperda tersebut telah diperbaiki berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Barat sebelum memasuki tahapan pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Agam dan Bupati Agam.

Bupati berharap, pencabutan perda tersebut menjadi langkah untuk memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan BUMNag, sekaligus mencegah tumpang tindih aturan yang dapat menghambat pengembangan usaha di tingkat nagari.

Setelah Ranperda ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Agam, Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari akan menyusun petunjuk pelaksanaan serta melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pemerintah nagari dan pengelola BUMNag.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses penyesuaian regulasi dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kebingungan dalam pengelolaan maupun pembinaan BUMNag.

Dalam pendapat akhir fraksi, selain menyatakan persetujuan, seluruh fraksi juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan usaha BUMNag. Lembaga usaha nagari tersebut memiliki peran strategis dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal, membuka peluang usaha, serta meningkatkan Pendapatan Asli Nagari (PAN).

Karena itu, pencabutan perda diharapkan tidak menjadi hambatan bagi keberlanjutan usaha BUMNag. Sebaliknya, penyesuaian regulasi harus diikuti dengan pendampingan dan pembinaan agar pengelolaannya semakin profesional, tertib administrasi, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan adanya kepastian regulasi dan dukungan pemerintah daerah, BUMNag diharapkan tetap berkembang sebagai salah satu penggerak ekonomi nagari dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Agam.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Agam, serta undangan lainnya.-
Penulis : Tori
Editor : Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *