Lubuk Basung, AMC.- KPU Kabupaten Agam siapkan 6 TPS khusus bagi pemilih termasuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Pemilu 2024.
Ketua KPU Agam Herman Susilo, Jum’at (26/1) menyebutkan, pemilih termasuk DPTb ini adalah mereka yang memiliki alasan tertentu.
“Ini bagi pemilih yang terdaftar di TPS asal, tapi tidak bisa gunakan hak suaranya seperti warga binaan, kemudian santri pondok pesantren,” katanya.
Ke 6 TPS itu didirikan di Lapas Klas II B Lubuk Basung 1 TPS dari 294 pemilih, Rutan Maninjau 1 TPS dari 52 pemilih, Lapas Biaro 3 TPS dari 612 pemilih dan Pondok Pesantren Parabek 1 TPS dari 238 pemilih.
“Jumlah DPT dari 6 TPS khusus ini sebanyak 1.196 pemilih yang didapat dari pihak bersangkutan,” terangnya.
Untuk pemilihan katanya, sama dengan pemilih lain yang dilaksanakan dari pagi hingga pukul 12.00 WIB.
Beda dari pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), hanya diberikan waktu satu jam terakhir sebelum TPS ditutup mulai dari pukul 12.00 WIB-13.00 WIB.
“DPK ini bagi pemilih pindah domisili atau belum terdaftar di DPT dan DPTb, bisa datang ke TPS dengan membawa e-KTP,” sebut Herman Susilo.-
Penulis : Andri
Editor : Harmen