Lubuk Basung, AMC – Bupati Agam, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs Edi Busti MSi sampaikan nota jawaban Bupati Agam atas pandangan umum fraksi DPRD Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Antokan.
Nota Jawaban ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Agam, yang dipimpin Novi Irwan Ketua DPRD Agam didampingi para Wakil Ketua di aula DPRD Agam Senin (9/10).
Pada kesempatan tersebut, Edi Busti menyampaikan jawaban Bupati Agam atas pertanyaan, tanggapan dan saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Agam.
Diantaranya adalah, terkait dengan saran yang disampaikan, dengan adanya Perda penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Antokan. Pendistribusian air bersih di Kabupaten Agam dapat diperluas dan juga berdampak positif kepada PAD Kabupaten Agam.

“Ini juga menjadi tujuan pemerintah daerah dan hal ini akan menjadi target kinerja direksi PDAM yang akan datang,” katanya.
Namun terkait pertanyaan yang diajukan, luas layanan air bersih yang telah diberikan oleh PDAM Tirta Antokan kepada masyarakat Kabupaten Agam.
“Dapat dijelaskan bahwa jumlah sambungan layanan yang telah diberikan PDAM kepada masyarakat sebanyak 17.220 sambungan dengan jumlah masyarakat terlayani lebih kurang sebanyak 71.118 jiwa yang tersebar di 9 unit yaitu Lubuk Basung, Ampek Nagari, Tanjung Mutiara, Tanjung Raya, Matur, IV Koto, Ampek Angkek, Canduang, Baso dan Sungai Pua,” jelasnya.
Sedangkan terkait dengan harapan yang disampaikan agar penyertaan modal pemerintah daerah ini sudah didasarkan pada perhitungan dan dapat memberikan dampak positif bagi daerah dan memberikan PAD, dapat disampaikan bahwa untuk pendirian BUMD dan penyertaan modal kepada BUMD sesuai dengan ketentuan regulasi bahwa pemerintah daerah diharuskan melakukan penyusunan analisis investasi.
“Analisis investasi ini bertujuan untuk menganalisis kondisi keuangan pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal dan menganalisis kelayakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Agam ke PDAM Tirta Antokan,” ujarnya.
Selain itu, terkait dengan permintaan yang diajukan, yaitu untuk menjelaskan upaya pemerintah daerah dalam merealisasikan penyertaan modal ini dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas dan program serta rencana perusahaan yang direncanakan, dapat dijelaskan bahwa pernyataan modal daerah ke PDAM Tirta Antokan dilakukan dalam bentuk tunai dan non tunai dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta program dan rencana kerja perusahaan yang telah melewati proses kajian kelayakan usaha.
“Demikian jawaban dan penjelasan atas pandangan umum fraksi DPRD Agam terhadap Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Antokan,” ujarnya.
Ia berharap, jawaban dan penjelasan ini dapat membuat terang hal yang sebelumnya kurang jelas dan memperlancar proses berikutnya.
Penulis: Harry
Editor : Rezka/Harmen