Lubuk Basung, AMC – Pemerintah Kabupaten Agam melalui Inspektorat menggelar sosialisasi Perpres 39 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN), Rabu (30/8) di Lubuk Basung.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama kepala perangkat daerah dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi.
Inspektur Daerah Kabupaten Agam, Welfizar menyampaikan manajemen risiko sudah menjadi tuntutan dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
Manajemen risiko juga harus dikembangkan sebagai bagian dari SPIP, yaitu unsur penilaian risiko. Keberhasilan SPIP terintegrasi membutuhkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas perencanaan, dengan menerapkan manajemen risiko.
“Inspektorat daerah terus berbenah dalam penguatan kapabilitas APIP, dimana tahun 2022 kapabilitas APIP Agam setelah dievaluasi BPKP Sumbar mendapat level tiga,” sebutnya.
Sehingga tujuan sosialisasi ini katanya, diharapkan seluruh kepala OPD, direktur RSUD, kepala bagian dan camat memahami arti penting manajemen resiko dalam pengelolaan program di unit masing-masing.
“Termasuk dalam hal ini manajemen resiko dalam perencanaan, karena perencanaan akan masuk dalam unsur pengawasan baik internal maupun eksternal,” katanya.
Sekda Agam, Drs H Edi Busti, MSi saat membuka sosialisasi menyampaikan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP menjelaskan bahwa SPIP merupakan proses yang integral, baik pada tindakan maupun kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai.
“Hal ini untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, SPIP berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan dan tolak ukur efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
“Berkenaan hal tersebut, SPIP bukan hanya terkait pengendalian intern, namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian,” sebutnya.
Dalam RPJM Kabupaten Agam tahun 2021-2026 lanjutnya, target pencapaian Target Indeks Penerapan Manajemen Risiko Indeks Tahun 2026 adalah 3,00 dan Target Tingkat Maturitas SPIP Tahun 2026 adalah 3,10.
Sebelum tahun 2023 Tingkat Maturitas SPIP Kabupaten Agam baru mencapai level 2. Berdasarkan penilaian terakhir tahun 2021 dari BPKP melalui penilaian baseline SPIP terintegrasi, nilai SPIP Pemerintah Kabupaten Agam baru mencapai 2,639 dan Manajemen Risiko Indeks mendapat nilai 2,026.
Berdasarkan hal tersebut sambungnya, penyelenggaraan SPIP secara periodik harus terus dievaluasi dan mengikuti ketentuan terbaru dari BPKP selaku pembina penyelenggaraan SPIP.
Sekda mengungkapkan, berdasarkan evaluasi mandiri pelaksanaan SPIP terdapat beberapa permasalahan terkait dengan upaya pencapaian target nilai penyelenggaraan SPIP.
Pertama, penyelenggaraan SPIP ditingkat OPD dianggap sebagai sampingan atau bukan tugas utama sehingga OPD belum menganggap hal ini penting. Kedua, penyelenggaraan SPIP terintegrasi dan manajemen resiko merupakan hal baru dan belum dipahami semua OPD. Ketiga, personil tidak optimal karena ketidakpahaman.
“Untuk menangani hal tersebut maka dirasa perlu untuk membangun komitmen semua OPD terkait penyelenggaraan SPIP dan Manajemen Risiko serta penyiapan SDM terkait penyelenggaraan SPIP dan Manajemen Risiko,” ujarnya.
Dengan alasan itu pula, pihaknya mengajak kepada seluruh ASN dan kepala OPD di Kabupaten Agam untuk berkomitmen dan berupaya nyata menerapkan SPIP secara konsisten dan berkesinambungan.
“Efektivitas SPIP sangat ditentukan saat ini menjadi budaya pengendalian internal organisasi pemerintahan guna menciptakan good governance dan clean government,” katanya.
Dalam sosialisasi itu dilakukan penandatangan komitmen bersama SPIP terintegritas oleh seluruh kepala OPD, Direktur RSUD, kepala bagian dan camat se-Kabupaten Agam.
Penulis : Depit
Editor : Rezka/Harmen