IV Koto, AMC – Peran seorang camat tidak hanya sebatas pemimpin di kantornya. Camat merupakan pamong yang harus melayani, mengayomi dan menjadi tauladan bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Agam melalui Sekretaris Daerah, Drs H Edi Busti, M.Si saat verifikasi lapangan Kompetensi Camat Berprestasi tingkat provinsi, Senin (19/9) di Kantor Camat IV Koto.
“Camat bukan sebatas leader di kantor. Camat punya peran kompleks, sehingga camat memiliki peran strategis dengan standar kompetensi khusus,” ujarnya.
Mengingat peran strategis itu terangnya, pengangkatan dan penempatan seorang camat dilaksanakan melalui proses pertimbangan yang matang.
“Selain kompetensi ASN yang akan diangkat menjadi camat, karakteristik masing-masing wilayah merupakan aspek yang tidak kalah penting,” katanya.
Setidaknya ada tiga kriteria yang harus dipenuhi ASN untuk bisa menjabat sebagai camat di Kabupaten Agam.
Pertama, terpenuhi segala persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, the right man in the right place and the right time.
Ketiga, camat tidak hanya menjalankan tugas atributif yang melekat pada jabatan, tetapi juga menjalankan tugas delegatif yang dilimpahkan bupati.
“Artinya posisi camat harus diisi sosok camat yang adaftif sebagai perpanjangan tangan bupati, terlebih setiap kecamatan memiliki karakteristik dan problematika masing-masing,” terangnya. (Depit)