DPRD Agam Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Ranperda Pengelolaan Zakat

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, maka pengelolaan zakat di Kabupaten Agam perlu lebih dioptimalkan.

Untuk mencapai hal yang dimaksud, diperlukan suatu regulasi di tingkat daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang -undangan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Agam saat ini.

Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Agam, Zulhendrif Bandaro Labiah pada saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan DPRD Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Zakat, Senin (9/8).

Pada rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt. Parpatiah itu, Zulhendri Bandaro Labiah menyebutkan, pengelolaan zakat di Kabupaten Agam telah diatur dalam suatu regulasi berupa Perda Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat.

Disampaikannya, sejak tahun 2005 sampai saat ini masih dirasakan adanya beberapa kelemahan dan permasalahan. Dari sisi penerimaan zakat, jumlah yang zakat dikumpulkan dari aparatur sipil negara mencapai 96 persen.

“Hal ini dikarenakan kebiasaan di masyarakat yang menyalurkan zakatnya langsung ke pengumpul zakat dan pengumpul langsung menyampaikannya kepada warga sehingga tidak dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Agam,” ujarnya.

Dikatakan lebih kanjut, BAZNAS Kabupaten Agam juga mengalami kendala secara operasional, struktural, sosial dan kebiasaan. Secara operasional, biaya operasional zakat sepenuhnya masih berasal dari dana amil, yakni sebesar 2,5 persen dari zakat.

Sedangkan kendala struktural, BAZNAS Agam belum mempunyai unit pengumpul zakat di tingkat nagari. Padahal, dalam undang-undang pengelolaan zakat, unit pengumpul zakat merupakan perpanjangan tangan BAZNAS Kabupaten.

“Dengan demikian, sesuai dengan tujuan pengelolaan zakat yakni efektivitas dalam memberikan manfaat untuk kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, pengelolaan zakat di Kabupaten Agam perlu lebih dioptimalkan,” terangnya.

Sementara itu, Perda Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat imbuhnya, saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi yang terjadi di Kabupaten Agam.

Disampaikannya, hal itu menjadi suatu permasalahan hukum yang perlu dicarikan solusi, guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanannya.

“Dengan demikian, perlu adanya upaya kita untuk segera melakukan penyusunan ulang kembali Perda tersebut, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan dan kondisi yang terjadi saat ini di Kabupaten Agam,” kata Zulhendrif.

Untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Agam sambungnya, maka DPRD dengan hak inisiatif yang diajukan oleh Bapemperda mengajukan Ranperda Tentang Pengelolaan Zakat.

Ditambahkan, sejak Oktober 2019 pembahasan dan penyusan Ranperda ini sudah dilakukan. Terakhir, pada 21 Juli 2021 telah dilangsungkan Penyampaian Laporan Bapemperda dalam rapat paripurna internal DPRD Agam. (Depit)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *