Bus Pariwisata Dievakuasi, Lalin Kelok 44 Kembali Normal

  • Bagikan

Maninjau, AMC – Bus pariwisata berukuran besar yang tersangkut di Kelok 10, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam saat ini sudah dievakuasi ke bawah. Proses evakuasi bus dari jalur Kelok 44 itu selesai pada Kamis (10/6) pagi sekitar pukul 05.15 WIB.

Wakapolsek Tanjung Raya Iptu Akhiruddin mengatakan, bus pariwisata asal Bandung itu saat ini sudah diparkirkan di Simpang Muaro Pisang, Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Setelah sebelumnya sempat terjebak di tikungan Kelok 10 pada Rabu (9/6) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

“Alhamdulillah, bus pariwisata Gracias ini sudah dievakuasi. Sekarang diparkirkan di Simpang Muaro Pisang Maninjau,” kata Iptu Akhiruddin kepada awak media, Kamis pagi.

Bus bermesin Hino RK8 R260 dibalut dengan bodi Jetbus 3 HDD itu nantinya akan dibawa ke kantor Satlantas Polres Agam.

Ia menyebutkan, dalam proses evakuasi bus dari Kelok 10 itu sempat terjadi kendala lantaran komponen rem pada bus tersebut rusak. Sehingga hal itu harus diperbaiki agar bisa melanjutkan evakuasi ke bawah.

“Jalur Kelok 44 sempat ditutup sementara pada Rabu kemarin karena posisi bus menutup badan jalan sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat dan roda enam,” ujarnya.

Wakapolsek menambahkan, jalur ekstrim Kelok 44 yang menghubungkan Lubukbasung-Bukittinggi sudah kembali normal setelah proses evakuasi bus tersebut selesai. Proses evakuasi bus bernomor polisi D 7644 AS itu melibatkan pihak Satlantas Polres Agam, Polsek Tanjung Raya, pemuda, dan masyarakat sekitar.

“Sekarang jalur Kelok 44 sudah normal dan bisa dilalui oleh kendaraan,” ungkapnya.

Dalam proses evakuasi ke bawah, bus tersebut dikemudikan oleh Jon Kinoy warga sekitar kawasan Kelok 44.

Disisi lain, Wakapolsek Tanjung Raya juga mengimbau para pengemudi kendaraan besar seperti truk tronton, bus pariwisata, bus AKAP dan sejenisnya agar tidak melewati jalur Kelok 44 karena medan jalan ekstrim dan sempit. Ia menyebut, panjang maksimal kendaraan yang bisa melewati jalur Kelok 44 adalah 9 meter.

“Maksimal ukuran panjang kendaraan yang bisa melintas di jalur Kelok 44 adalah 9 meter. Jika melebihi batas maksimal, maka dilarang untuk melewati jalur ini dan disarankan mencari jalur lain,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta para pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan mengutamakan keselamatan serta keamanan dalam berkendara.

“Tetap beretika dalam berkendara di jalan raya. Khusus di jalur Kelok 44, mohon prioritaskan kendaraan dari arah bawah dan membunyikan klakson di setiap tikungan Kelok guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Iptu Akhiruddin. (Harmen)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *