Bupati Agam Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri menyampaikan nota penjelasan tentang Ranperda perubahan Perda Kabupaten Agam Nomor 13 tahun 2016, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari.

Nota penjelasan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Agam, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, Novi Irwan di aula DPRD, Senin (20/7). Turut dihadiri Sekdakab Agam, Martias Wanto, Sekwan Indra, pimpinan OPD, anggota DPRD Agam dan lainnya.

Dalam nota penjelasan disebutkan, Perda Kabupaten Agam Nomor 13 tahun 2016 tetang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari perlu disesuaikan, seiring keluarnya Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Dalam perubahan Permendagri itu, terdapat empat substansi perubahan yakni persyaratan perangkat nagari, pemberhentian perangkat nagari, kekosongan jabatan perangkat nagari dan pengangkatan kembali perangkat nagari,” ujarnya.

Dari empat substansi itu, ulasnya, masa kerja perangkat nagari menjadi poin penting dalam perubahan regulasi tersebut. Permendagri Nomor 67 tahun 2017 memberikan kepastian hukum kepada perangkat nagari, untuk mengabdi dalam membangun nagari sampai usia 60 tahun.

Meski terjadi penggantian pemimpin di nagari, wali nagari terpilih selaku penyelenggara pemerintah di nagari, tidak bisa serta merta mengganti perangkat nagari dengan alasan apapun, kecuali terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagai perangkat nagari.

“Hal ini sejalan dengan rencana program pemerintah pusat, yang akan menetapkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi perangkat desa yang ada di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Dengan begitu, kata bupati dua periode ini bahwa perangkat nagari sebagai penyelenggara pemerintahan nagari, memiliki kedudukan yang hampir sama dengan PNS. Mereka sama-sama memiliki kepastian hukum untuk masa jabatan dan teregistrasi serta diakui kedudukannya secara nasional.

“Perbedaan yang mendasar adalah perangkat nagari tidak bisa berpindah tugas dari satu nagari ke nagari lain,” sebutnya.

Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Agam sudah menyusun Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Agam Nomor 13 tahun 2016, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari.

“Diharapkan nota penjelasan ini dapat menambah pemahaman kita bersama terhadap urgensi dan eksistensi Ranperda ini, supaya bisa memperlancar pembahasan pada tahap berikutnya,” pinta IC. (t_m)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *