Pemkab Agam Umumkan Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC — Pemerintah Kabupaten Agam melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengumumkan jadwal lokasi dan tempat Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) bagi pendaftar Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) Kabupaten Agam.

Pengumuman itu mengacu surat Nomor : 813/238/BKPSDM-2020 tentang Jadwal, Tempat dan tata tertib Seleksi Kemampuan Dasar CPNS Pemerintah Kabupaten Agam Formasi Tahun 2019.

Pengumuman tersebut bisa dilihat di website resmi BKPSDM Kabupaten Agam.

Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Agam itu, rencananya, SKD bakal berlangsung mulai 20 Februari 2020 sampai 26 Februari di SMPN 3 Lubuk Basung Jalan Jenderal Sudirman Nomor 625 Padang Baru Lubuk Basung.

Dalam pengumuman tersebut, peserta diharapkan mencatat nomor urut ujian, hari/tanggal, sesi dan ruangan laboratorium masing-masing peserta. Semua informasi tersebut bisa dilihat dalam pengumuman file tersebut pada lampiran I dan VII.

Selain itu, dalam file pdf tersebut peserta juga wajib membawa Kartu Tanda Ujian. Kartu Tanda Ujian itu bisa diunduh di link berikut https://sscn.bkn.go.id

Hal yang perlu peserta ketahui lagi ialah tata tertib dari SKD sendiri. Jika melanggar peraturan peserta bakal mendapat peringatan. Bahkan peserta bisa dikenakan sanksi dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.

Berikut peraturan SKD tersebut:

1. Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan seleksi paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

2. Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.

3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oieh panitia;

4. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian dan KTP Asli atau
surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Asli untuk ditunjukkan kepada Panitia;

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta ujian;

6. Mengenakan pakaian rapi dan sopan serta bersepatu, dengan ketentuan :
1) Lelaki mengenakan kemeja lengan panjang/pendek wama putih tanpa corak dan celana panjang wama hitam;

2) Perempuan mengenakan kemeja wama putih tanpa corak dan memakai rok/celana panjang warna hitam. Untuk yang berjilbab, gunakan hijab warna hitam polos.

7. Peserta duduk pada tempat/ruang yang telah ditentukan;

8. Peserta yang terlambat dari waktu pelaksanaan ujian tidak diperkenankan pindah sesi ujian dan/atau masuk untuk mengikuti seleksi;

9. Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa :
a. Tas, buku-buku dan catatan lainnya.

b. kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.

Kemudian, untuk ketentuan tata tertib dan sanksi yang akan diterima peserta ujian SKD lainnya, bisa dilihat di laman link https://sscn.bkn.go.id (Finand)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *