Wabup Agam Bacakan Nota Penjelasan Bupati atas KUPA-PPAS Perubahan APBD 2019

  • Bagikan

AMCNews.co.id — Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria Dt. Tumangguang Putiah, membacakan nota penjelasan Bupati Agam atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam tahun Anggaran 2019, di aula kantor DPRD, Jum’at (5/7).

Nota Penjelasan Bupati Ini disampaikan wabup dalam Sidang Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Agam, Marga Indra didampingi Wakil Ketua Taslim dan Suharman. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Martias Wanto Dt. Maruhun, Kepala Bappeda Agam, Welfizar, serta beberapa kepala OPD.

Wabup mengatakan, nota kesepakatan rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019 merupakan rangkaian proses dari pelaksanaan APBD tahun 2019 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mentri (Permen) Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah terakhir dengan Permen Dalam Negeri no 21 tahun 2011 tentang perubahan Kedua.

“Rancangan KUPA-PAS perubahan tahun 2019 ini disusun memperhatikan isu-isu strategis terbaru dan perubahan kondisi serta hasil evaluasi pelaksaan APBD semester pertama, yang mengakibatkan berubahnya asumsi-asumsi pada KUPA yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dijelaskan, rancangan KUPA-PAS perubahan tahun anggaran 2019 ini didasarkan atas beberapa hal diantaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang ditetapkan sebelumnya, yang mencakup perubahan asumsi ekonomi makro yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah.

“Sehingga agenda sidang ini memiliki makna penting sebagai wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab. Serta sangat strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah kedepannya,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut ia mengatakan, garis besar rencana kebijakan umum perubahan dan PPAS perubahan APBD Agam tahun 2019, sebagaimana yang telah disepakati bersama sebelumnya dalam nota kesepakatan nomor 5 tahun 2018/ nomor 3 tahun 2018 dengan harapan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas. (AMC07)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *