Wabup Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Tentang Perubahan Perda Penyertaan Modal

  • Bagikan

AMCNews.co.id — Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria Dt. Tumangguang Putiah, membacakan nota penjelasan Bupati Agam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Agam tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Agam No 5 Tahun 2013 tentang penyertaan modal Pemda pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat (Sumbar), di aula kantor DPRD Agam, Jum’at (22/3).

Wabup mengatakan, penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. BPD Sumbar sudah dilakukan berdasarkan Perda No 5 Tahun 2013. Pada pasal 3 ayat (1) dinyatakan bahwa pernyataan modal Pemda pada Bank Nagari paling banyak sebesar Rp 85 Miliyar yang akan disetorkan secara bertahap sampai dengan tahun 2017.

“Dan terealisasi sampai dengan akhir 2017 sebesar Rp 65 Miliyar lebih,” ujarnya.

Dikatakan, ketentuan sebagaimana tersebut, maka sejak tahun 2018 tidak lagi dapat melakukan penyertaan modal pada PT. BPD Sumbar. Disisi lain, penyertaan modal ini memberikan kontribusi cukup signifikan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima secara deviden sebesar Rp 8 miliar lebih setiap tahunnya.

“Dengan pertimbangan perlunya dasar hukum untuk melakukan penyertaan modal pada PT. BPD Sumbar , serta untuk memberikan keleluasaan dalam melakukan penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Maka perlu dilaksanakan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyertaan modal Pemda pada PT. BPD Sumbar,” ujarnya lagi.

Adapun materi perubuhan atas Perda No 5 Tahun 2013 tentang penyertaan modal Pemda pada PT. BPD Sumbar adalah merubah Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dan menghilangkan ayat (3) dan merubah ketentuan Pasal 4 ayat (1). (AMC07)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *