Komit Dengan Kualitas Lingkungan. Labor DLH Agam Lolos SNI

  • Bagikan

AMCNews.co.id. Pemerintah Kabupaten Agam melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Agam komitmen mengembangkan laboratorium lingkungan.

Sesuai UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan bahwa pemerintah mempunyai tugas dan berwenang mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan hidup, sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat (1) Permen Lingkungan Hidup bahwa Bupati/walikota menyediakan laboratorium untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan kebutuhan daerahnya.

Dengan itu, Kabupaten Agam konsisten dalam mengembangkan laboratorium lingkungan yang telah dibangun sejak tahun 2007 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agam melalui kepala UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Meri Kamtesa mengatakan, setelah melalui proses yang cukup panjang dan melewati proses asestment yang ketat dari tim asesmen Komite Asesmen Nasional (KAN), UPT Laboratorium Lingkungan DLH Agam meraih akreditasi dari KAN pada awal September dan juga telah teregristrasi sebagai laboratorium yang kompeten dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 16 November 2018.

“Pemerintah Kabupaten Agam sangat komit dengan peningkatan kualitas lingkungan, sejak tahun 2016 telah dilakukan upaya peningkatan kapasitas laboratorium lingkungan sebagai penyedia data-data kualitas lingkungan yang valid dan terpercaya,” ujarnya.

Dikatakan, dengan telah terakreditasi dan teregitrasinya UPT Laboratorium Lingkungan DLH Agam ini, maka aktivitas laboratorium telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hasil pengujiannya dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan hukum.

Lebih lanjut Meri Kamtesa mengatakan, dalam mendukung tugas-tugas DLH dalam penyediaan data untuk keperluan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup diantaranya, melalui pengambilan dan pengujian parameter lingkungan dalam rangka penanganan kasus-kasus lingkungan, pemantauan penataan kepada setiap usaha dan kegiatan yang membuang limbahnya ke lingkungan, pengawasan dalam penataan seperti pengawasan dalam rangka proper, amdal atau UKL/UPL dan dalam rangka pengembangan baku mutu lingkungan. (AMC07)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *