AMCNews.co.id.Bupati Agam H.Indra Catri, menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan Aparatur Pengawas Internal Pengawas (APIP) kabupaten/kota se-Sumatera Barat dan Aparatur Penegak Hukum (APH), Kapolres dan Kajari terkait pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, di aula kantor Gubernur Sumbar, Selasa ,(27/11) Padang.
Bupati Agam melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Kajari Agam dan Kapolres Agam, dan kapolres Bukittinggi disaksikan oleh Gubernur Sumbar beserta unsur Forkopimda Provinsi Sumbar dan Inspektur Jendral II Pembantu, Sugeng Haryono.
Bupati melalui Inspektur H. Junaidi, Dt Gampo Alam mengatakan, perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberi ruang kerja sama saling bertukar informasi data atau dokumen berkaitan dengan pengaduan masyarakat yg berindikasi korupsi dan memberi kepastian hukum bagi ASN untuk bekerja mengikuti undang-undang yang berlaku.
“Kita harap perjanjian ini bisa memberi ruang kerja harmonis dan bersyinergi bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk saling bertukar informasi dan data atau dokumen berkaitan dengan pengaduan masyarakat,” katanya kepada AMCNews.co.id.
Oleh sebab itu, upaya kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam memberantas korupsi karena APIP dan APH yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan yang akan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Agam.
Ia mengatakan, koordinasi APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat mempunyai landasan yang kuat, yaitu mandat pasal 385 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Sehingga apa yang dilakukan hari ini merupakan kewajiban kita selaku penyelenggara negara untuk menindaklanjuti amanah Undang-undang” dalam rangka menuju pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik. katanya. (AMC06)