Ada Dasar Sekolah Boleh Pungut Sumbangan di Agam

  • Bagikan

AMCnews.co.id — Kepala Inspektorat Kabupaten Agam, Junaidi, B.Sc, SH menyebutkan, kepala sekolah dan komite jangan merasa takut minta sumbangan pada orang tua murid, asalkan pemungutan yang dilakukan tidak menyalahi aturan dan ada dasarnya.

“Banyak sekolah tidak berani minta sumbangan karena takut terlibat pungutan liar (Pungli), sehingga pihak sekolah jadi sulit minta sumbangan dari orang tua murid,” ujar Junaidi saat jadi narasumber sosialisasi saber pungli, di kantor Camat Tanjung Raya, Kamis (6/9).

Untuk mengatasi ketakutan itu, Unit Saber Pungli Kabupaten Agam, gelar sosialisasi terhadap kepala sekolah dan komite SD, SMP dan SMA/SMK se-Kecamatan Tanjung Raya.

Dalam sosialisasi, tim memberitahukan bagaimana cara melakukan pemungutan yang baik dan benar tanpa terlibat pungli, ini sangat menarik bagi kepala sekolah dan komite sehingga setelah sosialiasasi mereka tahu apa yang harus dilakukan di sekolah.

Disebutkan, banyak macam pungutan dilakukan di sekolah, semua boleh dilakukan apabila ada dasarnya berawal dari rapat komite yang dihadiri orang tua murid, buatkan keputusannya dan lampirkan persetujuan orang tua murid berapa mereka sanggup untuk membayar.

Ini jadi penguat bagi pihak sekolah untuk meminta sumbangan pada orang tua muird, apabila nanti ada permasalahan pihak sekolah bisa menunjukkan dasar pemungutan yang dilakukan agar tidak terlibat pungli.

“Sehingga ketakutan kepala sekolah dan komite tidak ada lagi. Namun kami juga sampaikan bahwa saber pungli sepakat, apabila pungutan dilakukan sesuai kemampuan orang tua murid disamping ada dasar pemungutan,” ujarnya.

Wakil Ketua I Saber Pungli Agam itu meminta pihak sekolah agar pro pada siswa dari keluarga kurang mampu, kalau bisa mereka dibebaskan biaya dan subsidikan dari siswa berasal dari keluarga yang mampu.

Menurutnya, pihak sekolah harus mengerti kalau pendidikan dibiayai oleh tiga sumber, pemerintah pusat melalui APBN, pemerintah daerah melalui APBD dan sumbangan dari orang tua murid.

“Meski sifatnya sumbangan, tetapi harus ada dasarnya sehingga pungutan yang dilakukan tidak dipermasalahan kedepannya,” sebut Junaidi.
(AMC05)

  • Bagikan

Respon (1)

  1. Sebetulnya boleh2 saja pungut biaya untuk beli seragam sekolah asalkan jelas dantransparan antara komite dan sekolah dalam pengadaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *