108,05 ha Perkebunan Warga Pakan Sinayan Sudah Diregistrasi

  • Bagikan

AMCnews.co.id — Sebanyak 108,05 hektar lahan perkebunan masyarakat Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, sudah diregistrasi untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan.

Wali Nagari Pakan Sinayan, HS Dt Kayo Nan Kuniang, menjawab AMCnews.co.id, Minggu (22/7) menyebutkan, dari 108,05 hektar perkebunan yang sudah diregistrasi tercatat 291 titik tersebar di nagari itu.

Menurutnya, peregistrasian ini dilakukan untuk menciptakan produk unggul dan mengatasi kekhawatiran masyarakat terhadap penghasilan perkebunan yang mengandung pestisida.

“Registrasi dilakukan Dinas Pertanian Sumatera Barat dengan cara melakukan uji labor oleh lembaga khusus di instansi itu,” ujarnya.

Perkebunan yang sudah diregistrasi salah satunya milik kelompok Baramban Jorong Kandang Jilatang, dengan membudidayakan cabe, wortel dan lobak, bahkan sudah mendapatkan sertifikat prima 13 dari Dinas Pertanian Sumbar.

Wali Jorong Kandang Jilatang, Intan menambahkan, kelompok itu meraih juara satu tingkat Sumatera Barat pada 2017 kategori komoditi sayur-sayuran serta pengembangan agens hayati.

“Penilaian dilakukan saat itu antara lain sertifikat uji laboratorium, uji pestisida dan lainnya,” ujar Intan yang juga sebagai anggota di kelompok itu.

Dijelaskan, di kelompok Baramban tanaman yang dikembangkan seperti cabe, lobak dan wortel. Di mana cabe ditanam di atas lahan seluas 7 hektar.

“Cabe setiap panen mengalami peningkatan, panen perdana produksinya minimal 30 kilogram dan panen selanjutnya meningkat bahkan mencapai 200 kilogram,” ujarnya.

(AMC05)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *