Lokasi Huntap di Padang Mardani Diserahkan, Agam Siapkan 440 Unit Untuk Korban Bencana

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC.– Pemerintah Kabupaten Agam bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia menindaklanjuti percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat korban bencana alam melalui peninjauan lokasi dan penyerahan berita acara lokasi kerja di Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (14/10).

Kegiatan tersebut dilaksanakan usai audiensi Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, bersama Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Alam serta tim Satuan Kerja Kementerian PKP RI di Rumah Dinas Wakil Bupati Agam.

Pembahasan yang berfokus pada percepatan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana itu langsung ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan untuk melihat kesiapan lokasi yang direncanakan sebagai kawasan pembangunan huntap.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja untuk paket pekerjaan Pembangunan Hunian Tetap Relokasi Terpusat dan PSU Pendukung di Provinsi Sumatera Barat 3.

Pemerintah Kabupaten Agam diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Andrinaldi, sedangkan tim Kementerian PKP RI dipimpin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ridho Ruzika, S.T. Kegiatan tersebut turut dihadiri Tim PRR yang dipimpin Kombes Pol. Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K., Kapolres Agam AKBP Masnoni, S.I.K., M.M., serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Agam.

Berdasarkan dokumen yang diserahkan, berita acara tersebut bernomor 325/BA/Bp3.6.1/2026, tertanggal 14 Oktober 2026. Penyerahan lokasi dilakukan oleh PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Barat kepada kontraktor pelaksana, ABADI SAKA, KSO, bersama Pemerintah Kabupaten Agam melalui Sekretariat Daerah.

Penyerahan itu merupakan tindak lanjut surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Agam Nomor 300.1.6/473/PERKIM/2026 mengenai kegiatan pembersihan lahan (land clearing) untuk pembangunan huntap di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 01 atas nama PT Inang Sari. Dokumen tersebut juga mengacu pada Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja Nomor 293/BA/Bp3.6.1/2026 tertanggal 18 September 2026.

Lokasi pekerjaan berada di Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Di atas lahan seluas sekitar 10 hektare tersebut direncanakan pembangunan 440 unit huntap untuk masyarakat terdampak bencana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 280 unit direncanakan didanai Kementerian PKP, sedangkan 160 unit lainnya mendapat dukungan dari yayasan Buddha Tzu Chi.

Dalam berita acara, lokasi pekerjaan dinyatakan berstatus clean and clear sebagai dasar untuk menindaklanjuti pelaksanaan pekerjaan. Meski demikian, dokumen tersebut juga mengatur sejumlah kewajiban yang harus diperhatikan seluruh pihak agar proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Terdapat tujuh poin tindak lanjut yang dicantumkan dalam berita acara. Pertama, lokasi pekerjaan dinyatakan siap untuk pelaksanaan pekerjaan. Kedua, apabila muncul gugatan, tuntutan, atau pengaduan yang mempersoalkan legalitas lahan, persoalan tersebut harus diselesaikan pemerintah daerah tanpa mengganggu pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Ketiga, seluruh pihak diminta melakukan koordinasi untuk mendukung kelancaran pekerjaan. Keempat, dokumen pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan konstruksi harus dilengkapi. Kelima, pengamanan lokasi kerja perlu dilakukan agar kegiatan pembangunan dapat berlangsung dengan aman.

Keenam, penerima bantuan akan dibantu dalam pengurusan perizinan pembangunan huntap relokasi terpusat beserta PSU pendukung melalui koordinasi dengan instansi terkait. Ketujuh, kontraktor diminta segera menyiapkan direksi keet atau kantor sementara di lokasi pekerjaan dan melaksanakan tahapan yang disebut MCO sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani atas nama tiga pihak, yakni Agus Salim selaku perwakilan ABADI SAKA, KSO; Dr. Mhd. Lutfi AR selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Agam; serta Ridho Ruzika, S.T., selaku PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Barat.

Penyerahan lokasi kerja ini menjadi salah satu tahapan administratif penting dalam mendukung percepatan pembangunan huntap di Kabupaten Agam. Melalui koordinasi pemerintah daerah, kementerian terkait, tim PRR, kontraktor, dan pihak pendukung lainnya, proses pembangunan diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan sehingga masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang layak dan aman.

Meski lokasi telah diserahkan secara administratif, tahapan selanjutnya tetap memerlukan pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen kontrak, pemenuhan persyaratan teknis, serta penyelesaian urusan perizinan dan aspek legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan lokasi ini menjadi dasar untuk menindaklanjuti pekerjaan, bukan penanda bahwa pembangunan fisik telah selesai.-
Penulis : Tori
Editor : Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *