Jakarta,, AMC – Bupati Agam, Ir H Benni Warlis MM Dt Tan Batuah, hadiri pertemuan strategis bersama CEO dan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit se-Sumatera Barat yang digelar di Hotel Balairung, Jakarta, Jumat (10/4).
Pertemuan ini menjadi forum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, sekaligus membahas isu krusial terkait optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perkebunan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, unsur pimpinan DPRD Sumbar, Kapolda Sumbar, Kajati Sumbar, serta Pangdam I/Bukit Barisan.
Selain itu, para kepala daerah dari wilayah penghasil kelapa sawit seperti Kabupaten Agam, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok Selatan, dan Dharmasraya juga hadir, menunjukkan kuatnya komitmen bersama dalam membangun sektor unggulan ini.
Pertemuan yang difasilitasi oleh Asisten III Kantor Gubernur Sumbar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi, Dinas Perizinan, Biro Hukum, serta OPD teknis lainnya ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga forum diskusi mendalam terkait penerapan Pajak Air Permukaan (PAP).
Dari kalangan perusahaan, hadir para CEO, pemilik, dan direktur perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Sumatera Barat. Khusus dari Kabupaten Agam, perwakilan perusahaan seperti PT AMP Plantation, PT Perkebunan Pelalu Raya, PT Mutiara Agam, dan PT KAMU turut ambil bagian dalam pembahasan tersebut.

Dalam forum tersebut, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumbar memaparkan berbagai aspek teknis terkait pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan, termasuk metode penghitungan penggunaan air dan besaran pajak yang dikenakan.
Hal ini menjadi penting mengingat luasnya areal perkebunan kelapa sawit serta tingginya kebutuhan air dalam operasionalnya, yang berpotensi besar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, sejumlah perwakilan perusahaan menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pemungutan PAP yang dinilai belum sepenuhnya transparan.
Di antaranya terkait penggunaan dasar penghitungan tanpa alat ukur (flowmeter) serta sistem penetapan pajak yang dilakukan secara langsung tanpa laporan pemakaian dari wajib pajak.
Menanggapi hal tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah memberikan berbagai masukan konstruktif. Beberapa di antaranya adalah perlunya studi tiru ke daerah lain yang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa, pemberian keringanan bagi pelaku usaha, penyempurnaan sistem penghitungan yang lebih transparan dan akuntabel, hingga membuka peluang penyelesaian melalui jalur perdata maupun tata usaha negara.
Dalam arahannya, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menegaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang memiliki dasar hukum jelas dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.
Oleh karena itu, pemungutannya harus dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Gubernur juga berharap seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah, salah satunya melalui kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
Dengan demikian, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dapat terus terjaga demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.
Penulis : Redaksi




