Lubuk Basung, AMC. –
UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disperindagnaker) Kabupaten Agam menggelar sidang tera dan tera ulang di Pasar Kayu Pasak Palembayan, Rabu (14/5).
Kegiatan ini dilakukan secara bertahap, sesuai masa berlaku mulai Mei hingga November 2025.
Kepala Disperindagnaker Agam, Rio Eka Putra mengatakan, kegiatan ini untuk memastikan kebenaran pengukuran diseluruh pasar di Kabupaten Agam, guna mewujudkan daerah yang tertib ukur.
“Kegiatan diawali hari ini di Pasar Kayu Pasak. Secara bertahap diteruskan ke Pasar Malalak, Bawan, Palembayan, Koto Tinggi, Tiku dan Pasar Biaro,” terang Rio.

Kegiatan ini katanya, mencakup pendaftaran, pengujian, serta pengesahan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pedagang.
“Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan alat ukur di pasar semakin meningkat, serta tercipta lingkungan perdagangan yang adil dan transparan,” sebutnya.
Hal ini merujuk kepada amanat UU Metrologi Legal No 2 Tahun 1981 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Untuk itu, kepada masyarakat atau para pedagang yang mempunyai timbangan, diimbau mengikuti pelaksanaan sidang tera dan tera ulang, agar alat ukur yang digunakan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan sehinga hak-hak konsumen terpenuhi.
Penulis : Andri
Editor : Reska/Harmen