Baso, AMC – Pemerintah Kabupaten Agam melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 54 Badan Musyawarah (Bamus) Nagari untuk gelombang ke II, di Auditorium IPDN Kampus Baso, Senin (16/9).
Ke 54 Bamus ini tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Agam. Sebelumnya, untuk gelombang I sudah dikukuhkan sebanyak 38 Bamus Nagari dari 6 kecamatan, di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Jumat (13/9).
Perpanjangan masa jabatan Bamus Nagari dari 6 menjadi 8 tahun, merupakan implementasi UU Nomor 3 tahun 2024 tentang desa atau nagari atas perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa atau nagari.
“Sesuai amanat UU itu, Bamus mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja wali nagari dan menerima serta menyalurkan aspirasi masyarakat,” ujar Bupati Agam, Dr H Andri Warman usai pengukuhan.
Setelah perpanjangan masa jabatan ini, dia meminta sinergi antara Pemerintahan Nagari dengan semua pihak semakin terjalin dengan kuat.
Sebab katanya, nagari adalah episentrum pembangunan, maka inovasi dalam mencapai keberhasilan pembangunan nagari sangat diperlukan.
Untuk itu Bupati berharap, Bamus dapat memahami dan mempelajari peraturan dan aturan tentang pemerintahan nagari, sehingga bisa menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawab sebagai lembaga pemerintah dengan maksimal.
Penulis : Andri
Editor : Reska/Harmen