Lubuk Basung, AMC.- Seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Agam diminta membuat form A pengawasan secara detail. Pasalnya, ini akan menjadi alat bukti nantinya ketika ada sengketa pemilu.
Hal itu diungkapkan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam Rendi Oktafianda saat membuka Rapat Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Masa Tenang di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, Sabtu, (10/2) lalu.
Menurut Rendi, formulir model A (Form A) pengawasan penting dibuat secara detail karena menjadi barang yang sangat penting bagi jajaran pengawas pemilu.
Di dalamnya bukan hanya data hasil pengawasan, tetapi juga dapat sebagai bukti ketika ada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi kawan-kawan pengawas kami ingatkan, tolong dibuat secara detail. Mulai berangkat melakukan pengawasan dari rumah, menyampaikan keberatan, keberatannya tentang apa, ini harus dibuat jelas pukul berapanya. Ini akan menjadi alat bukti nanti ketika ada sengketa pemilu. Kalau tidak, maka kita sendiri yang akan kesulitan nantinya,” sebut Rendi.
Selain itu, Rendi juga meminta Panwascam terus maksimal melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu.
Apalagi katanya, pemilu 2024 ketika masuk ke tahapan masa tenang maka tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye atau ajakan mencoblos.
“Saat masa tenang, potensi paling rawan adalah money politik di masyarakat. Kawan-kawan pengawas, saya minta mengawasi hal ini agar tidak terjadi pelanggaran money politik maupun pelanggaran pemilu lainnya,” kata Rendi.
Rapat tersebut diikuti Ketua Bawaslu Agam Suhendra beserta Komisioner lainnya, Yuhendra, Feri Irawan, Beni Andwila dan Kepala Sekretariat Yuli Zamra beserta jajaran.
Bawaslu Agam turut menggandeng praktisi kepemiluan, Feri Irawan memberi materi tentang Pengawasan Kampanye di Masa Tenang dan Potensi Sengketa Pemilu 2024, lalu Rezki Adminanda, Peneliti dari Lembaga Riset Politik yang mengurai materi tentang Bawaslu dan Substansi Pengawasan saat Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024.
Penulis : Depit
Editor : Rezka/Harmen




