Jadi Tempat Berdamai, Kejari Agam Hadirkan Balai Restorative Justice

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Guna mewadahi pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menghadirkan Balai Perdamaian (Restorative Justice) di Kecamatan Lubuk Basung.

Kajari Agam, Rio Rizal, SH, MH mengatakan Balai Perdamaian merupakan program dari Kejari Agam yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian terkait perkara pidana yang terjadi di masyarakat.

“Balai ini dapat dipergunakan untuk mediasi perkara, tidak hanya yang sudah ditangani kejaksaan tapi semua perkara yang bisa dimufakatkan, dengan didampingi jaksa dan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat,” ujarnya saat meresmikan Balai Perdamaian, Kamis (19/5).

Dijelaskan lebih lanjut, selain jadi tempat mediasi penyelesaian masalah, tujuan lain dari Balai Perdamaian yang berlokasi di Kantor KAN Lubuk Basung ini yakni agar terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Secara prinsip Balai Perdamaian ini mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi pelaku, korban tapi juga masyarakat dengan menghindari stigma negatif,” terangnya.

Sungguhpun begitu sambungnya, tidak semua perkara peradilan yang ditangani kejaksaan yang bisa mendapatkan restorative justice. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi sebelum pemberian restorative justice.

Adapun syarat yang dapat dilaksanakan restorative justice tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

’’Restoratif justice bisa dilakukan apabila korban siap untuk berdamai, ancaman hukuman di bawah 5 tahun serta kerugian yang di bawah dua juta lima ratus rupiah,’’ jelasnya.

Ditambahkan dengan adanya Balai Perdamaian ini, menurutnya, bisa membuat masyarakat Kabupaten Agam menjadi taat hukum.

’’Mari kita sama-sama berupaya bagaimana kita menjadi warga negara yang taat hukum dan tentu saling menjaga satu sama lain,’’ ujarnya. (Depit)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *