Kemen DPDT-Trans dan Kemen LHK Apresiasi Pasia Laweh Sebagai Nagari Konstitusi

  • Bagikan

Palupuah, AMC – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dr. Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd. mengapresiasi Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, yang telah dikukuhkan sebagai nagari konstitusi.

Bahkan, Nagari Pasia Laweh ini merupakan desa atau nagari konstitusi pertama di pulau Sumatera dan ke empat di Indonesia, yang dikukuhkan oleh Ketua MK RI, YM. Dr. Anwar Usman, SH., MH, Sabtu (28/8).

Abdul Halim Iskandar sampaikan ucapan terimakasih pada semua pihak yang terlibat pada pengukuhan nagari konstitusi, dengan harapan ikhtiar ini bermanfaat bukan hanya bagi warga Pasia Laweh, tapi juga warga desa atau nagari diseluruh Indonesia.

“Semoga hal yang baik dilakukan di Pasia Laweh jadi inspirasi bagi desa atau nagari diseluruh Indonesia, khususnya dalam ikhtiar pemenuhan hak konstitusi warga serta pelestarian budaya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir Siti Nurbaya Bakar, M.Sc. Ia sangat menghargai pengukuhan Pasia Laweh sebagai nagari konstitusi, bahkan ini katanya tidak ada di negara lain.

“Mari kita tunjukan inilah karakter bangsa kita, supaya negara kita lebih kelihatan jagoan dikalangan Internasional,” tukasnya.

Ia menyebutkan, Indonesia tengah menunjukkan ke dunia, bahwa pengelolaan hutan dalam kebijakan dan langkah penanganannya sudah semakin tepat dan benar.

“Maka kita harap desa atau nagari untuk menjaga hutan, vegetasi dan jaga hal lain yang bersifat teknis seperti potensi longsornya,” ujar Siti Nurbaya berharap. (t_m)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *