Lubuk Basung, AMC – Berdasarkan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik semester I tahun 2021, Kabupaten Agam kembali mendapatkan predikat baik dengan nilai 86.79.
Kadis PMPTSP-Naker Kabupaten Agam, Retniwati, saat dikonfirmasi Senin (10/8) di Lubuk Basung, mengatakan, indeks kepuasan masyarakat tersebut diukur melalui kuesioner dari pelanggan yang mengurus perizinan ke kantor DPMPTSP-Naker Agam.
“Semester 2020 lalu kita juga mendapatkan nilai baik,” ujarnya.
Pada semester 1 ini, pihaknya mengambil sebanyak 102 orang responden yang berkunjung ke kantor DPMPTSP-Naker Agam.
Survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Agam, jelasnya, bertujuan untuk mendapatkan umpan balik atas kinerja atau kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat guna peningkatan kualitas pelayanan secara berkesinambungan.
“Pelaksanaan survey indeks kepuasan masyarakat merujuk pada Peraturan Menpan RB RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Publik Unit Penyelenggara Pelayanan Publik,” ujarnya. (Finand)




