Resor KSDA Agam Lepas Liarkan 3 Ekor Satwa Dilindungi

  • Bagikan

Tanjung Raya, AMC – Dua ekor satwa jenis Kukang (Nycticebus coucang) dan satu ekor burung Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dilepasliarkan kembali ke alam oleh Resor KSDA Agam di kawasan hutan cagar alam Maninjau.

Kepala Resor KSDA, Ade Putra menuturkan ketiga satwa langka dan dilindungi itu dilepaskan kembali ke alam setelah menjalani observasi dan perawatan di kantor BKSDA Agam.

“Dua ekor Kukang merupakan satwa yang diserahkan warga jorong V Sungai Jariang Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam beberapa waktu lalu,” ujarnya, Rabu (02/6)

Sedangkan satu ekor burung Elang Brontok, imbuhnya merupakan satwa yang diserahkan warga Plasma Masang Jorong Manggopoh Utara Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, Senin (31/05) lalu.

“Satwa itu dilepaskan setelah hasil observasi menyimpulkan tidak terdapat luka, cacat, dan masih memiliki sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam,” ucap Ade.

Pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kepedulian warga yang semakin meningkat untuk konservasi satwa liar terutama jenis satwa dilindungi.

Diketahui, berdasarkan pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” ujarnya. (Depit)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *