Zona Merah Covid-19, Forkopimca Tanjung Mutiara Tertibkan Pengunjung Pasar

  • Bagikan

Tanjung Mutiara, AMC – Menyikapi kembalinya Kabupaten Agam ke Zona Merah penyebaran Covid-19, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Tanjung Mutiara kembali melakukan razia gabungan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 bagi pengunjung pasar.

Camat Tanjung Mutiara, Hidayatullah Taufik, S.STP menuturkan, seluruh unsur Muspika Tanjung Mutiara kembali melakukan penertiban bagi pelanggar prokes Covid-19.

Penertiban itu menindaklanjuti status Kabupaten Agam yang kembali pada zona merah penyebaran Covid-19 atau berisiko tinggi.

“Hari ini telah dilakukan kegiatan Apel Gabungan Forkopimca, Wali Nagari dan Wali Jorong se Tanjung Mutiara dalam rangka menyikapi Agam masuk zona merah Covid-19,” ujarnya, Senin (24/5).

Usai pelaksanaan apel gabungan, unsur Forkopimca Tanjung Mutiara mengaktifkan kembali Tim Satgas Covid-19. Tim terjun langsung menertibkan pengunjung di pasar Tiku.

“Penertiban dilakukan agar masyarakat mematuhi prokes Covid-19. Penertiban dilakukan di lima titik seperti dalam pasar Tiku, pintu masuk pasar Tiku dekat Simpang Jawi- jawi, pintu masuk dekat Simpang Tangah, pintu masuk dekat Simpang Tugu dan pintu masuk dekat Simpang Sungai Nibung,” sebut camat.

Selain penertiban, pihaknya juga menginstruksikan seluruh walijorong se Tanjung Mutiara memberi imbauan kepada warga yang akan mengadakan pesta atau baralek untuk membuat pernyataan kesanggupan menaati prokes Covid-19.

Pernyataan tersebut berisikan kesanggupan pelaksana untuk mematuhi prokes Covid-19 dengan catatan, tamu wajib pakai masker, menyiapkan handsanitizer atau sabun dan air mengalir, menyediakan thermogun dan petugas khusus, pelaksana menunjuk petugas khusus prasmanan dan tamu tidak diboleh mengambil nasi atau sambal sendiri.

Apabila pelaksana acara pesta baralek diketahui tidak menerapkan prokes Covid-19, imbuhnya, sesuai surat pernyataan yang telah dibuat, maka tim Satgas Covid akan turun untuk menghentikan kegiatan baralek tersebut.

“Panitia baralek juga harus bersedia acaranya dihentikan atau dilakukan tindakan hukum sesuai Perda No 6 Tahun 2021,” ujarnya. (Depit)

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *