Lubuk Basung, AMC – Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM dan Wakil Bupati, Irwan Fikri, SH secara bersama-sama menghadiri rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (3/5).
Kehadiran bupati dan wakil bupati guna mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam tahun 2010-2030.
Wakil Ketua DPRD, Suharman sebagai pimpinan rapat menyebut, penyampaian pandangan umum fraksi DPRD dalam rangka merespon nota bupati tentang ranperda perubahan perda Nomor 13 Tahun 2011 yang disampaikan pada 5 April lalu.
“Sesuai tahapannya, hari ini tibalah saatnya kita mendengarkan pandangan umum 7 fraksi di DPRD akan terkait tanggapan tentang nota bupati yang disampaikan pada paripurna lalu,” ujarnya.
Pada paripurna itu, bupati dan wakil bupati mendengarkan pandangan dari Fraksi Gerindra yang disampaikan Nesi Harmita. Dikatakan, seiring perkembangan kehidupan masyarakat, perkembangan regulasi di tingkat pusat, maka memang diperlukan tinjauan ulang terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2011.

“Namun demikian, Fraksi Gerindra menyarankan agar perubahan pada produk hukum daerah yang satu ini dilakukan secara teliti dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Agam,” ucapnya.
Suhermi dari Fraksi PKS menyampaikan, semua perubahan yang telah diatur agar dapat dipelajari agar potensi persoalan bisa diantisipasi sejak awal. Dikatakan, perubahan RTRW sangatlah penting.
“Untuk itu perubahan dilakukan agar dapat menjawab persoalan yang ada dan mengantipasi potensi tantangan kedepan,” kata Suhermi.
Sementara itu, Yutinof dari Fraksi Golkar menuturkan bahwa di dalam nota penjelasan bupati terdapat banyak regulasi yang baru, sehingga mempengaruhi RTRW Kabupaten Agam tahun 2010-2030.
“Kami menyarankan didalam pembahasan lebih lanjut agar betul-betul dilakukan kajian mendalam, terutama perubahan RTRW yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung,” kata dia.
Feri Adrianto dari Fraksi Demokrat Nasden menyampaikan, keberadaan RTRW sangat penting dalam proses pembangunan yang dilakukan daerah. Menurutnya, RTRW merupakan salah satu dasar dan pertimbangan perencanaan pembangunan, serta pemberian kepastian penggunaan pemanfaatan dan pengembangan lahan.
“Pengajuan Ranperda perubahan Perda RTRW ini mempunyai peran sangat strategis bagi daerah untuk membangun Kabupaten Agam yang lebih maju dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna dan berlanjutan,” terangnya.
Antonis dari Fraksi PAN menyampaikan, pihaknya melihat sejumlah urgensi dan eksistendi Perda RTRW. Khususnya menyangkut kepastian hukum untuk percepatan pembangunan.
“Serta dinamika perkembangan Kabupaten Agam sebagaimana disebutkan di atas, maka kami sangat mendukung terhadap revisi RTRW Kabupaten Agam tahun 2010-2030,” ucapnya.
Dalam pandangan Fraksi PPP yang disampaikan Irfawaldi mengapresiasi perevisian Perda RTRW Kabupaten Agam 2010-2030. Dikatakan, revisi dilakukan dalam rangka penyempurnaan untuk percepatan pembangunan bagi kepentingan masyarakat.
“Untuk itu, kami Fraksi PPP mengharapkan pelaksanaan pemetaan wilayah harus dengan metode partisipatif melibatkan masyarakat luas khususnya di wilayah hutan lindung,” ujarnya.
Terakhir, Epi Suardi dari Fraksi PBB, Hanura, Berkarya menyampaikan, revisi Perda RTRW merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
“Pengendalian pemanfaatan ruang menjadi suatu yang sangat urgen, strategis dan penting posisinya untuk menghindari terjadinya banyak penyimpangan, sehingga dengan demikian tujuan penataan ruang akan dapat dicapai,” ujarnya. (Depit)