37 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Padang Baru, 13 Diantaranya Bayar Denda

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Tim terpadu Kabupaten Agam, kembali melakukan operasi yustisi Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di simpang Pasar Inpres Padang Baru Lubuk Basung, Kamis (5/11).

Selain di simpang pasar Inpres, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, TNI dan Polri tersebut juga menelusuri para pedagang yang berada di dalam pasar.

Dari pantauan AMC di lapangan, terdapat sebanyak 37 orang melanggar protokol kesehatan Covid-19 atau tidak memakai masker.

Diantaranya, 13 orang diberi sanksi administrasi dengan membayar uang denda Rp.100.000 per orang dan sebanyak 24 orang diberi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

Sebelum mereka menjalankan sanksi, pelanggar harus menandatangani terlebih dahulu dokumen bukti pelanggaran.

Tim gabungan tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.

“Dalam operasi ini tidak ada tebang pilih semua yang melanggar langsung kita beri sanksi,” jelas Koordinator Lapangan Arnis kepada AMC.

Menurutnya, sasaran operasi dalam operasi tersebut adalah pengunjung, pedagang, dan pengguna jalan yang berada di area pasar.

Selama operasi dilakukan, permasalahan di lapangan ditemukan masih banyaknya masyarakat yang tidak memakai masker ketika keluar rumah atau berada di pasar.

Berdasarkan hasil wawancara terhadap pelanggar, sebagian besar masyarakat tidak memakai masker dengan alasan tergesa-gesa dari rumah sehingga lupa membawa.

Arnis berharap, dengan operasi ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. (Finand)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *