Lubuk Basung, AMC – Pemerintah Kabupaten Agam menyediakan aplikasi untuk menghimpun data pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Martiaswanto, melalui aplikasi dapat dilihat siapa saja orang yang telah melanggar Perda, karena siapapun yang melanggar datanya dimasukkan dalam aplikasi.
“Setiap pelanggaran ada sanksinya, mulai dari administratif hingga denda dan kurungan,” ujar Martias Wanto, di Lubuk Basung, Senin (5/10).
Dijelaskan, apabila di lapangan ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker baik secara individu maupun dalam pelaksanaan suatu kegiatan, datanya langsung dimasukkan ke aplikasi.
“Jika masih melakukan pelanggaran, kita sudah memiliki catatan dan bisa memberikan sanksi kedua atas pelanggaran yang dilakukan itu,” katanya.
Intinya, kata Martiaswanto yang juga Ketua Harian GTP2 Covid-19 Agam itu, semua data pelanggar dimasukkan ke aplikasi, ketika melakukan razia berpindah-pindah datanya tetap ada.
Menurutnya, pemberian sanksi kepada pelanggar merupakan sebuah shock therapy agar masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker. (t_m)