Disparpora Agam Gelar Bakti Wisata di Objek Wisata Sajuta Janjang

  • Bagikan

Pakan Sinayan, AMC – Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam, menggelar bakti wisata di objek wisata Sajuta Janjang Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, setelah hampir lima bulan ditutup akibat dampak pandemi Covid-19.

Bakti wisata yang dilaksanakan seperti pembenahan terutama menyangkut Keindahan Kebersihan dan Ketertiban (K3), yang dilakukan bersama pemerintah Kecamatan Banuhampu dan Ampek Koto, pemerintah Nagari Pakan Sinayan dan masyarakat setempat, Kamis (13/8).

Disamping bakti wisata, Disparpora Agam juga memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada calon pedagang yang akan berjualan di lokasi, supaya dapat menjaga K3, penampilan, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Disparpora Agam, Syatria menyebutkan, objek wisata di Kabupaten Agam telah mulai dibuka sejak pemberlakukan tatanan normal baru atau new normal awal Juni 2020 lalu.

Tetapi untuk objek wisata Sajuta Janjang belum bisa dilakukan karena ada rencana pengembangan.

“Pengembangan yang dilakukan yaitu pada lokasi parkir dan membangun fasilitas pedagang. Sebelum dibuka kita putuskan untuk merampungkan kegiatan ini supaya kenyamanan pengunjung tidak terganggu,” ujarnya.

Untuk pengelolaan objek wisata Sajuta Janjang, katanya, akan disiapkan tenaga pengelola dari anak nagari setempat dan nanti ada pembekalan dari OPD teknis tingkat Kabupaten Agam dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Kita akan upayakan objek wisata ini secepatnya bisa dioperasikan yang masa percobaannya dilakukan selama tiga bulan, karena saat ini masih proses perekrutan tenaga pengelola oleh pemerintah nagari,” jelasnya.

Dalam pengoperasian objek wisata, ulasnya, langsung diterapkan retribusi sesuai Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, dengan ketentuan untuk anak-anak Rp2.000 per orang dan dewasa Rp3.000 per orang.

Sementara itu, khusus parkir dikelola oleh masyarakat setempat dan akan melakukan musyawarah untuk penetapan retribusi parkir.

Namun, Syatria memberi gambaran terhadap besaran retribusi parkir sesuai Perda nomor 2 tahun 2012 atau sebatas kewajaran. (t_m)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *