P3E Gelar Pertemuan Teknis dengan Pemkab Agam Bahas Persoalan Danau Maninjau

  • Bagikan

AMCNews.co.id — Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera, menyelenggarakan pertemuan teknis dengan Pemkab Agam, terkait penyusunan pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Danau Maninjau disektor perikanan, Selasa (12/3).

Pertemuan itu dalam rangka menindaklanjuti peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015, tentang tugas P3E melakukan inventarisasi daya dukung dan daya tampung (DDDT) lingkungan hidup.

Diskusi dipimpin oleh Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria bersama Kepala P3E Sumatera, Amral Feri. Dihadiri juga dari Dinas Lingkungan Hidup Agam, Bappeda, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindagkop UKM dan instansi terkait dan BPBD. Menghadirkan Prof. Amral Feri sebagai peneliti Danau Maninjau.

“Untuk pelaksanaan tugas tersebut P3E Sumatera telah menyusun daya dukung dan daya tampung Kabupaten Agam serta secara khusus telah menghitung daya tampung beban pencemaran Danau Maninjau,” ujar Kepala P3E Sumatera, Amral Feri, dalam diskusinya.

Menurutnya, dokumen yang diperoleh diharapkan menjadi pertimbangan bagi arah kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di Danau Maninjau.

Ia menyebutkan, dari hasil penelitian yang dilakukan sejak 2018 menjelaskan bahwa terdapat tujuh isu penting terkait permasalahan lingkungan hidup sektor budidaya perikanan di Danau Maninjau yang perlu dipercepat regulasi dan aksi nyata dari semua pihak terkait.

“Saya apresiasi atas tindakan yang dilakukan Pemkab Agam, salah satunya adalah delapan program Save Maninjau yang masih berjalan sampai sekarang,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya masih menyayangkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum menghiraukan imbauan pemerintah setempat terhadap moratorium KJA. Dari data yang diperoleh sejak 2015 sampai 2018 pengurangan tidak terlalu signifikan dari jumlah target ideal yang diharapkan adalah 6.000 petak KJA.

Tercatat, pada tahun 2015 terdapat sebanyak 20.608 petak KJA dengan jumlah produktif 16.486 petak, dan tahun 2018 sebanyak 15.373 petak dan 9.223 petak KJA produktif.

Kondisi ini juga dibarengi dengan pemberian pakan ikan secara berlebihan, sehingga pakan ikan yang mengendap di dasar danau akan menjadi amoniak dan mengakibatkan kematian ikan secara massal.

“Artinya, para petani harus mengurangi kuota pakan ikan dari 4-5 persen ke 3 persen/hari dari bobot biomas. Lalu, mereka juga mengurangi padat tebar ikan/KJA dari 10-15 ribu ekor menjadi 5 ribu ekor/KJA, serta membangun alat kontrol polutan secara insitu sebagai pengontrol pakan yang terbuang,” tukasnya.

Hal ini disepakati oleh Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria. Namun demikian, tantangan besar yang dihadapi selama ini dalam pelaksanaan upaya penyelamatan Danau Maninjau adalah masalah kewenangan/regulasi, yaitu antara Pemkab Agam, Provinsi Sumbar dan Pemerintah Pusat.

Masing-masing pihak masih berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya sehingga belum terintegrasi. “Oleh karena itu, ke-depannya kita mengharapkan semua program dan kegiatan yang dilaksanakan semua pihak harus terpadu menuju fokus yang sama dalam penyelamatan Danau Maninjau,” ujar wabup.

Terkait regulasi yang akan dibuat, ia menegaskan bukan untuk menghentikan keberadaan KJA di Danau Maninjau, namun bagaimana pihaknya menerapkan KJA yang ramah lingkungan.

“Setelah audiensi ini kita akan membuat pilot projek jangka pendek terkait konsep ecological dam untuk mengurangi beban pencemaran air danau,” pungkas wabup yang juga Ketua Tim Save Maninjau. (AMC06)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *