Ragam Komentar Netizen Soal Penutupan Paksa Orgen Tunggal di Agam

  • Bagikan

AMCNews.co.id — Pemkab Agam “mengutuk” keras oknum yang masih bandel menggelar orgen tunggal malam. Hal itu dinilai menganggu Kamtibmas dan melanggar norma adat di Minangkabau.

Meskipun Peraturan Bupati Agam Nomor 13 tahun 2016 sudah dibuat, namun masih ada segelintir oknum yang melanggar. Dalam perbup diatur, orgen tunggal hanya bisa sampai pukul 18.00 WIB. Jika ada tambahan acara tradisional seperti randai boleh diperpanjang sampai pukul 00.00 WIB.

Seperti yang terjadi pada Sabtu (26/1) malam. Petugas keamanan Satpol PP Kabupaten Agam menggelar aksi penertiban bagi pelaku orgen tunggal yang melanggar batas waktu yang ditentukan.

Dalam aksi tersebut, ditemukan lima acara orgen tunggal yang sudah melanggar batas waktu yang ditentukan.

Namun, berdasarkan keterangan Kasi Ops Satpol PP Agam, Yul Amar menyebutkan, dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan miras maupun artis saweran.

Aksi tersebut menuai kecaman dari netizen dan tokoh masyarakat Agam. Di dalam kolom berita AMCNews.co.id dan berita yang dilansir di Facebook Humas Agam, hampir seluruh komentar netizen mendukung dan mengapresiasi kinerja pemerintah untuk menertibkan pelaku oknum tersebut.

Seperti yang dikomentari @Rezki Amelia,
“Bravo buat Satpol PP, dan tim yg siap menertibkan pekat, Baarakallahu fiikum. Smg selalu dlm lindungan Allah SWT, dan Agam semakin Madani”.

@Luthfi adittya desman “Good Job..semoga Konsisten. @Irma Chan “Dikampaung kami pak ,batuhampar kampung tangah..baa kok aman2 se ..ba orgen sampai parak siang.bakcando diskotik di tangah kampuang…nan paliang parah wkt idul adha patang ko,paginyo sholat id malamnyo ado diskotik ditangah kampuang…”

@Rizka Lestari, “Mamak kini dak Samo Jo mamak dulu, alah indak diharagoi,,mungkin dek mamak pulo indak jd anak nan sabananyo,,,”.

@Armel Basri juga menyebutkan, “sikat terus.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kecamatan Lubuk Basung, Abdul Razak saat dikonfirmasi via ponsel, juga menilai bahwa prilaku pekat dewasa ini cukup memprihatinkan dan merusak generasi penerus.

Terlebih lagi, menurutnya, kegiatan orgen tunggal yang disinyalir mengundang terjadinya pelanggaran norma adat dan ketertiban masyarakat akibat suara musik ditengah malam.

“Belum lagi ada aksi sawer artis dan mabuk-mabukan. Sayangnya, pelakunya generasi penerus. Hal ini yang harus kita tindak tegas secara bersama,” ujarnya.

Menurutnya, komitmen dan konsistensi tersebut tidak bisa berjalan sendirinya harus didukung penuh oleh seluruh elemen, sehingga masyarakat tidak kecolongan lagi terhadap gangguan orgen tunggal sampai larut malam.

Ia menilai, keluarnya Perbup yang dibuat Pemkab Agam, tidak cukup kuat apabila tidak didukung penuh oleh seluruh tokoh adat, tokoh agama, aparat, serta unsur ninik mamak yang sangat berperan di dalamnya.

“Mubazir kita membuat aturan, kalau tidak didukung secara bersama-sama, “ujarnya lagi menegaskan.

Hal senada juga diutarakan salah seorang ninik mamak di Manggopoh, Mak Labai

Ia mengecam keras terhadap perbuatan oknum masyarakat yang menggelar orgen tunggal yang sudah meresahkan masyarakat.

Menurutnya, aksi tersebut sama halnya membuka aib sendiri sebagai orang Minang yang tau aturan tapi melanggarnya sendiri.

“Saya berharap, kepada perangkat kampung jangan sampai penegakan hukum tebang pilih. Artinya, tibo di dado ndak dibusuangan tibo diparuik ndak dikampihan.

Kita selaku ninik mamak, harus bersikap adil. Jangan mentang-mentang keluarga kita boleh melakukan itu dan orang lain dilarang. Kami minta hal ini juga berlaku bagi semua pimpinan baik di nagari maupun dikampung,” tegasnya.

Ia berharap, ke depannya, seluruh elemen ikut andil dalam penegakan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah, agar kegiatan ini tidak menjadi santapan terus-menerus di tengah masyarakat. (AMC06)

  • Bagikan

Respon (2)

  1. Perbub Agam No.13 tahun 2016 tentang pembatasan waktu kegiatan Organ Tunggal pantas diberikan apresiasi, namun demikian tidak akan mujarab bila tidak disosialisasikan kepada masyarakat oleh yang terkait, dan akan lebih MUJARAB kalau Perbub itu diperkuat lagi dengan dukungan penuh lembaga Adat yang ada di setiap Nagari melalui keputusan KAN, pelanggaran terhadap aturan Pemerintah Kabupaten juga diiringi dengan sangsi sosial dari Adat Salingka Nagari.
    Mudah2an tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dalam menegakkan aturan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam sama2 kita dukung sepenuhnya demi kepentingan dan keutuhan Adat Istiadat kita dan keselamatan generasi muda Rang Agam dari intervensi budaya yang dapat merusak tatanan Adat Minangkabau.
    Bravo Satpol PP Agam

  2. Apakah Anda akan menerapkan aturan itu ketika keluar anda baralek. Peraturan sampai jam 18.00 ditinjau ulang hendaknya karena pacah alek org siap magrib. Maksimal sampai jam 11 malam dibatasi. Jgnlah sibuk mencitrakan diri dan ktka anda sndri melanggarnya anda yg malu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *