Hari ke-5 Pendaftaran Caleg Masih Nihil

  • Bagikan

AMCnews.co.id — Hari kelima dibuka, masih belum ada berkas pendaftaran bakal calon legislatif  yang datang ke  komisi pemilihan umum, (KPU) kabupaten Agam. Sejak dibukanya tanggal 4 juli kemarin, ruang pendaftaran bakal calon wakil rakyat kabupaten Agam hingga hari ini masih terlihat sepi.

Ketua KPU Agam melalui Divisi Hukum dan Organisasi, Al Hadi, mengatakan, banyaknya  penyiapan berkas pendaftaran caleg, membuat caleg memerlukan waktu yang cukup lama untuk mempersiapkan berkas, setelah penyerahan berkas, KPU Agam akan melakukan verifikasi, jika persyaratan belum lengkap para calon akan diberi waktu untuk melengkapi lagi.

“ Banyaknya persyaratan yang harus dilengkapi membutuhkan waktu lama, biasanya para calon mengantarkannya pada minggu terakhir, jika ada yang belum lengkap, caleg diminta agar melengkapi kekurangan dari persyaratannya,“ujaranya saat di kunjungi tim Amcnews, diruangannya Senin, (9/7).

KPU meminta agar partai yang menjadi peserta pemilu harus mempersiapkan betul bakal calon yang akan dimunculkan  di setiap Dapil, jika tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa mengikuti pemilu di Dapil yang bersangkutan.

“Partai politik yang ada di kabupaten Agam harus memiliki calon legistalif sebanyak 45 orang yang dibagi dengan banyak kursi di setiap Dapilnya serta harus memasukkan calon wanita sebanyak 30 %, “ jelasnya.

Tidak hanya itu bagi calon legislatif yang terpidana  maupun sudah menyelesaikan masa pemidanaannya, dan secara komulatif dan jujur mengemukakan kepada publik serta mencantumkan daftar riwat hidup.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 8 ayat 1 poin b angka 12 dan 13 peraturan KPU RI.

(AMC07)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *