Bupati Agam Dengarkan Penjelasan DPRD Atas Dua Ranperda

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC. — Bupati Agam, Ir H Benni Warlis MM Dt Tan Batuah, mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (5/10).

Dua Ranperda tersebut masing-masing tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif, serta Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil. Rapat paripurna berlangsung di Aula Kantor DPRD Kabupaten Agam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Agam, Ilham, dan dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD Agam, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Penjelasan terhadap kedua Ranperda tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Agam, Yandril. Dalam penjelasannya, Yandril menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memberikan perlindungan sekaligus mendorong peningkatan kapasitas masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada sektor perikanan.

“Ranperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan kecil serta pembudi daya ikan kecil di Kabupaten Agam,” ujarnya.

Dijelaskannya, Ranperda tersebut merupakan inisiatif Komisi II DPRD Kabupaten Agam dan telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat.

Menurutnya, sektor perikanan memiliki potensi besar dalam mendukung perekonomian masyarakat Kabupaten Agam. Daerah ini memiliki garis pantai sekitar 43 kilometer dan Danau Maninjau dengan luas mencapai 9.950 hektare.

Pada 2023 tercatat sebanyak 12.697 pembudi daya ikan di Kabupaten Agam. Sementara itu, produksi perikanan budidaya pada 2024 mencapai 33.409,39 ton.

Untuk sektor perikanan tangkap, produksi pada 2024 mencapai 9.756,41 ton dengan nilai sekitar Rp285,11 miliar. Produksi tersebut terdiri dari 8.890,75 ton hasil penangkapan di perairan darat dan 865,66 ton dari perairan laut.

Meski memiliki potensi yang besar, nelayan kecil dan pembudi daya ikan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan modal, sarana produksi, akses pasar, tingginya biaya operasional, kondisi alam, hingga keterbatasan pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, sekitar 70 persen nelayan memiliki tingkat pendidikan SD ke bawah. Kondisi tersebut turut memengaruhi kemampuan dalam mengadopsi teknologi dan mengembangkan usaha, ditambah sebagian besar alat tangkap dan armada yang masih bersifat tradisional.

Dokumen Ranperda tersebut juga memuat hasil kuesioner terhadap 40 responden yang dilakukan pada Juli dan Oktober 2019. Dari hasil tersebut, seluruh responden menilai perlunya pengaturan pemerintah daerah terkait pemberdayaan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil.

Sementara itu, Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif disusun sebagai landasan hukum dalam mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif yang dimiliki Kabupaten Agam.

Pengembangan ekonomi kreatif mencakup berbagai subsektor, di antaranya kuliner, kriya, fesyen, seni, musik, fotografi, desain, serta subsektor lain yang berbasis budaya dan kearifan lokal.

Pengaturan melalui Ranperda tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, memperluas akses pembiayaan dan pemasaran, mendorong digitalisasi, memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, menyediakan sarana dan prasarana pendukung, serta memperkuat kemitraan.

Melalui penyusunan kedua Ranperda itu, DPRD Kabupaten Agam mendorong agar sektor perikanan dan ekonomi kreatif memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga upaya pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan.

Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan kemampuan, kemandirian dan daya saing masyarakat, sekaligus membuka peluang pengembangan usaha serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Agam.-
Penulis : Hari
Editor : Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *